Arti Putusan Pengadilan “Batal Demi Hukum”


Apa arti dari putusan dalam perkara pidana “batal demi hukum”? Apakah ketika putusan batal demi hukum otomatis batal begitu saja setelah ada hal yang membuatnya batal?

Putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi. Yang batal demi hukum itu adalah sebatas putusannya saja. Untuk menyatakan suatu putusan yang batal demi hukum benar-benar batal secara formal, maka harus ada pernyataan putusan batal demi hukum dari instansi pengadilan yang lebih tinggi.

sumber: hukumonline.com