Arti Klausul Ambtelijk Bevel dalam KUHP

Dimanakah ambtelijk bevel diatur dalam KUHP?

image

Ambtelijk bevel itu adalah klausul perintah jabatan yang diatur dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perintah jabatan itu sendiri secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, di mana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu ambtelijk positie atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari orang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah.

Sumber: hukumonline.com