Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta?

apa makna ‘kepentingan yang wajar’ pada poin ini tersebut? Apakah itu artinya adalah kepentingan ekonomi?

Yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.

Di Amerika Serikat, ditentukan kriteria-kriteria penggunaan suatu ciptaan dikatakan termasuk kepentingan yang wajar atau fair use yaitu:

  1. tujuan dari penggunaan ciptaan, apakah sifatnya untuk komersil atau untuk kepentingan edukasi;
  2. sifat dari ciptaan itu sendiri;
  3. seberapa banyak dan seberapa substansialnya bagian dari ciptaan yang digunakan; dan
  4. dampak dari penggunaan ciptaan terhadap pasar terkait dan nilai dari ciptaan tersebut.

sumber: hukumonline.com