Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

image
Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup itu? Apa yang menjadi dasar bahwa bukti itu dinyatakan “cukup”?
Terimakasih.

Bukti Permulaan yang Cukup

Sebelumnya, mari kita simak bunyi lengkap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

KUHAP dengan tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Merujuk pada Pasal 17 beserta penjelasannya, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan apa saja bukti permulaan yang cukup itu. Namun kemudian, dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa.

Fungsi Bukti Permulaan yang Cukup

Terkait kedua pasal ini, Chandra M Hamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup menjelaskan bahwa pada dasarnya, fungsi bukti permulaan yang cukup dapat diklasifikasikan atas 2 (dua) buah kategori, yaitu merupakan prasyarat untuk:

  1. Melakukan penyidikan

  2. Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.

Sumber