Arti Asset Forfeiture


Apakah yang dimaksud dengan asset forfeiture?

Asset Forfeiture atau perampasan/penyitaan aset adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang mana asetnya (uang atau properti) dirampas/disita oleh negara tanpa kompensasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan.

Asset Forfeiture ini juga dapat diartikan sebagai upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya baik di Indonesia atau di negara asing.