Arti Asas Contrarius Actus

image
Apakah Asas Contrarius Actus yang diterapkan oleh Walikota/Bupati atau Kepala Desa dapat dilakukan upaya hukum?

Asas contrarius actus ini adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (“TUN”) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Pencabutan maupun pembatalan suatu keputusan (beschikking) pun masih dapat diuji melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan TUN). Tanpa penegasan asas contrarius actus pun, setiap pejabat TUN ketika mengetahui Keputusan TUN yang diterbitkan bermasalah, ia dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

Jika terhadap Keputusan TUN diajukan permohonan pencabutannya ke Pengadilan TUN, kemudian hakim mengabulkan pencabutan Keputusan TUN, maka terhadap putusan Pengadilan TUN tersebut dapat diupayakan hukum pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN. Bahkan terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan upaya hukum kasasi hingga upaya hukum peninjauan kembali (untuk putusan Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) kepada Mahkamah Agung.

sumber: hukumonline.com