Apakah yang dimaksut dengan kekuasaan Negara?

Apakah yang dimaksut dengan kekuasaan Negara? Sertakan dengan penjelasan bentuk-bentuk kekuasaan negara.

Dalam menjalankan suatu roda pemerintahan negara memiliki hak untuk berkuasa kepada rakyatnya. Kekuasaan tersebut yang merupakan alat untuk terbentuknya suatu negara yang kuat dan berdaulat. Negara dalam kekuasannya meliputi kuasa untuk menentukan kebijakan serta aturan yang akan ditetapkan atau dijalankan sebagai program untuk meningkatkan kesejahteran dan keamanan warganegarannya.

Arti dari kekuasaan adalah kemampuan seorang pelaku untuk memengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga perilaku sesuai dengan keinginann dari pelaku yang mempunyai kekuasaan (Budiardjo, 2008, p. 60). Dari pengertian inilah dalam negara juga dapat diartikan sebagai golongan orang yang memiliki pengaruh terhadap kekuasaan negara yang mampu untuk memengaruhi pikiran seseorang untuk bisa sepikiran dengan golongan tersebut.

Kekuasaan sendiri dapat berjalan jika subjek yang dikuasai mengakui seseorang yang berkuasa sebagai suatu hal yang dianggap baik untuk masa depannya jika dapat menunjukkan atau membuktikan kemampuannya. Dimana kebijakan-kebijakan dan aturan yang keluarkan memiliki dampak yang baik.

Negara dalam kekuasaannya juga memiliki sifat yang berbeda ada suatu negaara yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang yang bisa disebut dengan Raja akan tetapi dalam prakteknya sendiri seorang raja juga dibantu oleh elit-elit lain yang berada dalam suatu negara yang mampu untuk memberikan pengaruhnya.

Ada juga suatu kekuasaan yang dipimpin oleh beberapa orang yang dapat kita sebut dengan sebagai parlemen. Dalam kekuasaan ini parlemen memiliki peran untuk menentukan kebijakan dan aturan yang akan dia ambil sesuai dengan rumusan yang telah dibuat oleh kabinetnya. Dalam kekuasaan ini yang bersangkutan hanyalah orang yang berada dalam cabinet tidak bisa sebarang orang beasal dari luar.

Kekuasaan suatu negara yang dipegang oleh orang banyak atau masyarakat yang berpartisipasi. Dari kekuasaan negara seperti inilah yang bersifat luas dalam menyangkup kepentingan. Negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya dan pemerintahannya dapat dipengaruhi oleh masyarakat yang berpartisipasi. Bentuk kekuasaan negara seperti inilah yang mana kekuasaan negara tidak bersifat absolut atau mutlak karena dalam prakteknya kekuasaan negara berada ditangan rakyat yang mana pengaruhnya diperitungkan sebagai subjek untuk pengambilan keputusan.

Kekuasaan suatu negara dalam prakteknya juga pernah mengalami kecurangan-kecurangan dalam mencapai kekuasaan. Jadi dalam peranannya kekuasaan negara digunakan sebagai alat untuk mencari kekuasaan. Yang mana kekuasaannya itu digunakan sebagai alat untuk memuaskan diri dengan cara memanipulasi keadaan agar masyarakat bisa patuh dan diarahkan tindakannya untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan pihak yang berkuasa. Contohnya saja adalah pada masa orde baru yang mana kepemimpinan yang dipilih secara langsung oleh rakyat, dapat bertahan lama mulai dari masa orde lama sampai reformasi. Yang mana kekuasaan dapat digunakan untuk memonopoli pemerintahan dengan memanfaatkan dari semua bidang dan yang menonjol disini adalah dalam bidang militer orde baru yang memiliki peran sentral di pemerintahan.

Arti kekuasaan menurut beberapa tokoh salah satunya adalah Hobbes. Dalam pemikirannya sifat kekuasaan negara yang dianggap paling baik adalah monarki absolut dimana kekuasaan negara dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak atau absolut. Menurut hobbes Monarki absolut dengan hanya memiliki seorang penguasa adalah bentuk negara terbaik (Suhelmi, 2001, p. 179). Negara kekuasan yang absolut adalah bentuk negara yang kuat dan tahan terhadap perselisihan atau perang karena dengan sifat kekuasaanny yang memuasat dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak lain

Jadi kekuasaan negara adalah suatu kekuasaan yang memiliki sifat yang berbeda dan memiliki tingkat kekatan yang dapat diukur. Aakan tetapi kekuasaan yang bersifat kuat adalah kepercayaan yang didapat oleh negara dalam berkuasa.

Sumber

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: CV Prima Grafika.
Suhelmi, A. (2001). Pemikiran Politik barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.