Apakah yang dimaksud Yurisprudensi (Jurisprudence) pada politik?

Apakah yang dimaksud Yurisprudensi (Jurisprudence) pada politik?

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu pada suatu perkara yang tidak diatur Undang-Undang dan kemudian dijadikan dasar oleh hakim lainnya untuk perkara yang sama. Yurisprudensi sendiri merupakan salah satu sumber hukum.

Jadi, Yurisprudensi adalah hukum yang terjadi karena muncul perkara yang tidak pernah diatur dalam undang-undang, sehingga hakim diperbolehkan untuk membuat argumentasi untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kemudian argumentasi hakim tersebut dipakai untuk kasus yang sama oleh hakim.

Yurisprudensi menurut Prof. Subekti: Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Lalu apa yang dimaksud dengan Yurisprudensi Politik ?

Berdasarkan Professor Martin Shapiro of University of California, Berkeley, orang yang pertama kali memunculkan teori tersebut di tahun 1964, menyatakan bahwa :

“The core of political jurisprudence is a vision of courts as political agencies and judges as political actors.”

Atau dengan kata lain bahwa yurisprudensi politik adalah pandangan pengadilan sebagai agen politik dan hakim sebagai aktor politik.

Apabila hal tersebut terjadi, maka keputusan pengadilan sudah tidak lagi fokus pada analisis hakim dalam pengambilan keputusannya (Analytical jurisprudence) tetapi lebih fokus kepada bagaimana sebuah keputusan itu diambil.

Yurisprudensi Politik membuat seorang hakim tidak “hanya” menjadi mesin, tetapi dalam pengambilan keputusannya akan dipengaruhi dan diombang-ambingkan oleh sistem politik dan keyakinan pribadi hakim itu sendiri terkait dengan bagaimana sebaiknya hukum dijalankan.

Secara lebih mendalam dan melihat implikasinya terhadap masyarakat sosial, keputusan seorang hakim tidak hanya hasil modifikasi dari kondisi politik, tetapi juga akan memodifikasi politik itu sendiri

Politik dan hukum mempunyai hubungan yang sangat mesra, karena bagaimanapun, hukum dibuat oleh para pemenang politik. Oleh karena itu kita kenal dengan istilah politik hukum (Politieekrecht)

Politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.