Apakah yang dimaksud Ilmu Politik atau Political Science?

Ilmu politik

Ilmu politik berfungsi untuk mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor, termasuk stabilitas, keadilan, kesejahteraan material, dan kedamaian. Ilmu politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik.

Pengertian ilmu politik menurut para ahli

Menurut Miriam Budiarjo politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.

Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu tentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan atau alokasi dari sumber-sumber resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan, yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.

Cara-cara yang dipakainya dapat bersifat paksaan. Tanpa unsure paksaan kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat, bukan tujuan pribadi seorang. Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.

Menurut Inu Kencana Syafiie, politik dalam bahasa Arabnya disebut “siyasyah” atau dalam bahasa Inggris “politics”. Politik itu sendiri berarti cerdik dan bijaksana. Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup Negara, membicarakan politik galibnya adalah membicarakan Negara, karena teori politik menyelidiki Negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi Negara dalam keadaan bergerak.

Selain itu politik juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan Negara, hakekat Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, disamping menyelidiki hal-hal seperti kelompok penekan, kelompok kepentingan, elit politik, pendapat umum, peranan partai, dan pemilihan umum.

Menurut Arifin Rahman kata politik berasal dari bahasa Yunani “polis” adalah kota yang berstatus Negara/Negara kota….segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya disebut “politike techne”. Kemudian ia juga berpendapat politik ialah pengertian dan kemahiran untuk mencukupi dan menyelenggarakan keperluan maupun kepentingan bangsa dan Negara.

MAKNA ILMU POLITIK

Makna pollitik maupun ilmu politik sangat beragam, tidak ada kesatuan pandangan tentang politik maupun ilmu politik. Karena perspektif yang digunakan para ahli memang berbeda-beda. Ramlan Surbakti mengajukan 6 pendekatan untuk memahami arti politik.

1. Pendekatan Kekuasaan

Menurut ppndekatan ini, yang dimaksud politik adalah cara-cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekausaan. Dalam pendekatan ini perspektif politik merupakan sesuatu yang kotor, karena usaha untuk memperoleh atau mempertahankan kekausaan dilakukan dengan car-cara yang tidak legal dan amoral. Misalnay dengan memanipulasi, sikut-sikutan atau kalau perlu menendang lawan dan menghilankan nyawa lawan politik. Para politisi dalam pndekatan ini sering digambarkan dengan politik kodok atau bunglon.

2. Pendekatan Institusional

Menurut pendekatan ini, politik adalah negara dengan institusi-institusinya. Jadi yag dipelajari tentang politik adalah mengenai tugas dan kewenangan atau apa yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga negara.

3. Pendekatan moral

Pendekatan ini memandang politik adalah sesuatu yang mulia, karena politik merupakan kegiatan untuk mendiskusikan dan merumuskan “good society” atau “the best regime”. Misalnya dengan kegiatan ini kemudian muncul pemikiran tentang pemerintah yang bersih dan melayani publik.

4. Pendekatan Konflik

Menurut pendekatan ini politik adlah kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan kepentingan. Konflik yang dimaksud disini mencakup semua pertentangan yang menyangkut upaya mencari dan mempertahankan kepentingan.

5. Pendekatan fungsional

Politik adalah kegiatan yang menyangkut alokasi nilai-nilai kepentingan yang diumuskan dalam kebijaksanaan publik. Oleh karena itu, politik dapat dinyatakan menyangkut pembahasan menyangkut siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana, sebagaimana hal ini dirumuskan dalam kebijakan politik.

6. Pendekatan Analisis Wacana Politik

Politik adalah kegiatan mendiskusikan atau mendefinisikan situasi dari suatu fenomena politik, tetapi ada pula yang mendefinisikan sebagai hak prerogatif, juga mencul definisi sebagai upaya konsolidasi kekuatan dengan mengangkat orang-orangnya sendiri yang pada dasarnya melakukan KKN. Jadi menurut pendekatan ini politik merupakan kompetisi definisi situasi. Definisi yang akan muncul sebagai pemenang adalahyang mampu menjadi opini publik, dan menjadi isu pollitik yang pada akhirynyadapat menjadi agenda pembahasan para pembuat keputusan dan menjadi kebijakan politik.

Referensi :

  • Miriam Budiarjo; Dasar-Dasar Ilmu Politik, dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Kemal Fasyah, dan Efriza; Mengenal Teori-teori Politik, Cetakan Pertama, Depok, 2005
  • Cholisin, dkk : Dasar-Dasar Ilmu Politik. UNY Press.
  • Inu Kencana Syafiie; ilmu politik, dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Kemal Fasyah, dan Efriza; Mengenal Teori-teori Politik, Cetakan Pertama, Depok, 2005
  • Arifin Rahman; Sistem Politik Indonesia dalam Perspektif Fungsional, dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Kemal Fasyah, dan Efriza; Mengenal Teori-teori Politik, Cetakan Pertama, Depok, 2005
1 Like

1) Defenisi Ilmu Politik dengan Negara sebagai inti politik

Negara itu sendiri adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Defenisi-defenisi ilmu politik kategori ini belakangan juga dinilai masih bersifat tradisional dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan Pendekatan Institusional (institutional approach ).

Berikut adalah beberapa defenisi ilmu politik dengan Negara sebagai konsep utamanya :

a. Roger F Soltau
(dalam buku Introduction to Politics ):“Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara… dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara

(Political science is the study of the state, its aim and purposes…the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other state )

b. J Barents
(dalam Ilmu Politika):“Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat… dengan negara sebagai bagiannya; ilmu politik mempelajari negara dan bagaimana negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya

(De wetenschap der politiek is de wetenshcap die het leven van de staat bestudeert… en maatschappelijk leven… waarvan de staat een onderdeel vormt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze werken, is de wetenschap der politiek gewijd ).”

2.) Defenisi Ilmu Politik dengan Kekuasaan sebagai inti Politik

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.

Sarjana yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.

Biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan (power struggle ) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. Pendekatan ini, yang banyak terpengaruh oleh sosiologi, lebih luas ruang lingkupnya dan juga mencakup gejala-gejala sosial seperti serikat buruh, organisasi keagamaan, organisasi kemahasiswaan, dan kaum militer. Pendekatan ini lebih dinamis dari pada pendekatan institusional karena memperhatikan proses. Berikut ini adalah beberapa defenisi:

  • Harold D. Laswell dan A. Kaplan, dalam buku Power and Society, “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”

  • W.A. Robson, dalam The University Teaching of Social Sciences, “Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses- proses, ruang lingkup, dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik… tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.

    Political science is concerned with the study of power in a society… its nature, basis, processes, scope and result. The focus of interest of the political scientist… centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power or influence over others, or to resist that exercise.”

  • Deliar Noer, dalam Pengantar ke Pemikiran Politik, “Ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru.

  • Ossip K. Fletchteim, dalam Fundamental of Political Science, “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara

    Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state.”

    Fletchteim juga menekankan bahwa kekuasaan politik dan tujuan politik saling mempengaruhi dan bergantung satu sama lain.

sumber : Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan politik. Istilah politik dalam kepustakaan ilmu politik dapat dipahami dari berbagai definisi. Perlu dikemukakan bahwa perbedaan-perbedaan yang muncul antara satu definisi dengan definisi yang lain, sesungguhnya hanya disebabkan oleh karena setiap sarjana hanya melihat pada salah satu aspek politik. Aspek inilah yang kemudian digunakan sebagai konsep utama dalam menganalisis aspek yang lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik ialah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem itu, dan bagaimana melaksanakan tujuan-tujuannya.

Heywood merumuskan politik secara luas sebagai keseluruhan aktivitas di mana masyarakat membuat, mempertahankan dan membuat amandemen aturan-aturan umum di mana mereka hidup. Pembuatan keputusan (decision making) mengenai apa yang menjadi tujuan dari sistem politik atau negara tidak dapat dipisahkan dari pemilihan antara beberapa alternatif dan penentuan urutan prioritas. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu pun diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Perlu diingat bahwa untuk menentukan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada, diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peranan sangat penting untuk membina kerja sama ataupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dalam tradisi politik dapat dipergunakan cara-cara persuasi (meyakinkan) maupun cara-cara kohesif (kekerasan).

Berdasar uraian singkat di atas terlihat bahwa konsep-konsep pokok yang mendasari perumusan definisi ilmu politik melibatkan beberapa aspek, di antaranya :

  • negara (state);
  • kekuasaan;
  • pengambilan keputusan dan kebijakan publik (policy);
  • kompromi dan konsensus
  • pembagian (distribution) atau alokasi.

NEGARA


Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-sarjana yang melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Sesungguhnya definisi-definisi tentang negara, yang dipergunakan oleh para sarjana yang menganut pendekatan kelembagaan, bersifat tradisional dan agak sempit.

Roger F. Soltau misalnya, dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara”.

Keterbatasan ruang lingkup definisi tersebut terlihat apabila kita mengingat bahwa negara hanya merupakan salah satu bentuk kemasyarakatan, meskipun tidak mungkin disangkal bahwa negara memang merupakan bentuk masyarakat yang paling utama. Sedangkan dalam masyarakat primitif yang belum mengenal negara dalam pengertian sekarang, aspek kekuasaan justru lebih penting.

KEKUASAAN

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan si pelaku. Dibanding dengan definisi ilmu politik yang berpijak pada aspek negara, definisi para sarjana yang lebih mengutamakan aspek kekuasaan memiliki jangkauan lebih luas.

Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society mengatakan bahwa “Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”. Sedangkan W.A. Robson, dalam The University Teaching of Social Sciences, mengemukakan bahwa

“Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik tertuju pada perjuangan untuk mencapai kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu”.

Definisi yang lain, misalnya dikemukakan oleh Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science, mengatakan bahwa

“Ilmu Politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara”.

Sarjana-sarjana yang telah dikemukakan di atas, tampaknya berpijak dari anggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang melibatkan berbagai usaha untuk mempertahankan atau merebut kekuasaan. Kendatipun perjuangan untuk kekuasaan (power struggle) itu pada umumnya dilandasi dengan keinginan untuk kepentingan seluruh warga masyarakat.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK

Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut. Kecuali itu, pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik juga harus dilihat sebagai suatu proses memilih alternatif yang terbaik. Sehingga seandainya Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas kepada ekspor nonmigas, maka keputusan itu pun diambil setelah mempertimbangkan kemungkinan alternatif-alternatif yang lain.

Aspek-aspek di atas juga banyak melibatkan masalah-masalah pembagian (distribution) yang oleh Harold D. Laswell dirumuskan sebagai “who gets what, when and how”. Di samping itu, kajian mengenai pengambilan keputusan sering memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan “siapa yang mengambil keputusan” dan “untuk siapa keputusan itu dibuat”.

Definisi Joice Mitchell, dalam Political Analysis and Public Policy, menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. Serupa dengan definisi Joyce Mitchell, Karl W. Deutsch mengemukakan bahwa

“Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum”. Keputusan itu berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara.

Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Para sarjana ilmu politik yang memusatkan perhatian pada aspek kebijakan ini, beranggapan bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula. Untuk itu diperlukan rencana yang mengikat dan dirumuskan ke dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang memiliki wewenang.

Dengan menekankan pada aspek kebijakan umum itu, maka

“Ilmu Politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya”

Seperti dikatakan oleh Hoogerwerf; bagi sarjana ini, kebijakan umum ditafsirkan sebagai kebijakan untuk membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan. Barangkali definisi Easton lebih lengkap, ketika dalam bukunya “The Political Sistem”, ia mengemukakan bahwa

“kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu”.

Bagi Easton, seseorang akan berperan serta dalam kehidupan politik, apabila aktivitasnya berhubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk masyarakat.

KOMPROMI DAN KONSENSUS


Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Menurut Bernard Crick dalam In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat yang bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.

PEMBAGIAN DAN ALOKASI


Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, atau sesuatu yang mempunyai harga. Oleh karenanya ia selalu dikejar oleh manusia untuk dimiliki. Nilai tidak saja bersifat konkret, seperti: rumah, tanah, maupun bentuk-bentuk kekayaan materiil yang lain, tetapi juga bersifat abstrak, seperti: penilaian atasan kepada bawahan, kebebasan berpendapat, atau kebebasan berorganisasi.

Para sarjana yang menitikberatkan pada aspek pembagian ini, pada umumnya juga menelusuri bagaimana interaksi yang terjadi dalam masyarakat mempengaruhi dinamika politik. Harold D. Laswell misalnya, mengemukakan bahwa “Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”. Definisi David Easton, dalam bukunya A System Analysis of Political Life, menyatakan bahwa

“Sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara otoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat."

Demikianlah ilmu politik memang dapat dilihat dari berbagai segi, sesuai dengan penajaman yang diinginkan oleh seorang sarjana ilmu politik. Meskipun demikian, tentu lebih bijaksana apabila kita berpijak pada anggapan bahwa definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas adalah saling melengkapi satu terhadap yang lain. Sebagai contoh, kajian mengenai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentu tidak mungkin hanya dilihat dari segi tujuan diumumkannya Dektrit itu sendiri (aspek kebijakan umum); sebaliknya, kajian yang baik dan menyeluruh, mau tidak mau, akan melihat perimbangan kekuatan-kekuatan politik yang ada pada waktu itu (aspek kekuasaan dan aspek pembagian). Bagi sarjana ilmu politik tersedia banyak pilihan; yang penting adalah bagaimana menggunakan definisi yang sesuai untuk titik-pijak dalam mengamati gejala-gejala politik yang dikehendaki.