Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau kontrol secara langsung oleh rakyat. Salah satu jalan lagi untuk menghindarkan suatu pemerintahan yang bersifat absolut ialah sistem yang dipergunakan atau dilaksanakan di Swiss, yaitu yang disebut sebagai sistem referendum.
Kalau didalam sistem presidensil kedudukan badan eksekutif itu bebas dari badan legislatif, jadi tidak ada hubungannya, dan kalau didalam sistem parlementer antara badan eksekutif dan badan legislatif itu ada hubungan yang bersifat timbal balik, maka akan sangat berlainan keadaannya dengan dengan pemerintahan yang mempergunakan sistem referendum ini. Di dalam sistem ini terdiri dari badan perwakilan nasional, dan badan perwakilan negara-negara bagian.
Di dalam sistem referendum ini, di Swiss, badan eksekutif disebut bundesrat yang bersifat suatu dewan, merupakan bagian daripada badan legislatif, yaitu disebut bundesversammlung. bundesversammlung ini terdiri dari nationalrat dan standerat.
Nationalrat adalah merupakan badan perwakilan nasional, sedangkan Standerat adalah merupakan perwakilan daripada negara-negara bagian yang disebut kanton. Dengan demikian maka bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh bundesversammlung.
Lagipula yang dimaksud dalam sistem ini adalah bahwa. bundesrat itu semata-mataa hanya menjadi badan pelaksana saja daripada segala kehendak atau keputusan bundesversammlung, dan untuk ini di antara anggota-anggota bundersammlung itu ditunjuk tujuh orang, yang kemudian ketujuh orang ini merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan secara administratif keputusan-keputusan daripada bundesversammlung. Jadi anggota-anggota bundesrat itu diambil dari sebagian anggota-anggota bundesversammlung.
Mungkin juga ada anggota-anggota bundesrat yang diangkat dari luar bundesversammlung, tetapi setelah ia menjadi anggota bundesrat, dengan sendirinya ia menjadi pula anggota bundesversammlung. Jadi dengan demikian bundesrat tetap merupakan bagian dari daripada bundesversammlung. Karena itu, lalu sama sekali tidak ada persoalan tentang ada atau tidak adanya kata sepakat antara bunderat dengan bundesversammlung, atau kata sepakat antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Dan, di sini tidak ada ketentuan tentang pembagian pekerjaan, karena diputuskan oleh bundesversammlung, dan kemudian pelaksanaannya diserahkan kepada bundesrat.
Maka melihat kedudukan bundesrat yang hanya merupakan badan pelaksanaan saja daripada segala apa yang telah menjadi putusan bundesversammlung, kita lebih condong menyebut sistem yang dilaksanakan di Swiss itu dengan istilah sistem badan pekerja.
Kalau misalnya di dalam sistem ini bundesrat itu menjalankan kebijaksanaan yang menurut bundesversammlung tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh bundesversammlung, maka bundesrat itu tidak mempunyai kebebasan lagi untuk meneruskan apa yang menjadi kehendaknya, atau lalu sama sekali tidak mau bekerja, melainkan bundersat harus merubah sikapnya dan harus menjalankan apa yang dikehendaki oleh bundesversammlung. Jadi harus membatalkan maksud mereka semula dan menyesuaikan tindakannya itu dengan kehendak bundesversammlung.
Pengangkatan untuk menjadi anggota bundesrat itu selama masa tiga tahun, dan selama masa jabatannya itu mereka tidak dapat dihentikan, dan sehabis masa jabatannya itu mereka dapat dipilih kembali dan untuk ini, untuk dapat diangkat menjadi anggota bundersat lagi, mereka harus mempunyai keahlian, baik keahlian politis maupun keahlian dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Macam-Macam Referendum
Ada dua macam referendum, yaitu
-
Referendum obligator, atau referendum yang wajib. Ini adalah referendum yang menentukan berlakunya sesuatu undang-undang atau sesuatu peraturan.
-
Referendum fakultatif, atau referendum yang tidak wajib. Ini misalnya referendum yang diadakan untuk menentukan sesuatu undang-undang yang sedang berlaku itu terus dapat berlaku ataukah tidak, atau perlu diadakan perubahan-perubahan ataukah tidak.
Sumber :
Suparlan Al Hakim. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang : Madani.
Soehino, S.H. 1998. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty