Apakah yang dimaksud dengan sistem referendum?

Sistem pemerintahan referendum

Sistem pemerintahan referendum merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan partisipasi rakyat secara utuh dalam proses pengambilan kebijakannya. Pada sistem ini, presiden berfungsi sebagai ketua presidium dari tujuh anggota badan eksekutif yang bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Apakah yang dimaksud dengan sistem referendum ?

Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau kontrol secara langsung oleh rakyat. Salah satu jalan lagi untuk menghindarkan suatu pemerintahan yang bersifat absolut ialah sistem yang dipergunakan atau dilaksanakan di Swiss, yaitu yang disebut sebagai sistem referendum.

Kalau didalam sistem presidensil kedudukan badan eksekutif itu bebas dari badan legislatif, jadi tidak ada hubungannya, dan kalau didalam sistem parlementer antara badan eksekutif dan badan legislatif itu ada hubungan yang bersifat timbal balik, maka akan sangat berlainan keadaannya dengan dengan pemerintahan yang mempergunakan sistem referendum ini. Di dalam sistem ini terdiri dari badan perwakilan nasional, dan badan perwakilan negara-negara bagian.

Di dalam sistem referendum ini, di Swiss, badan eksekutif disebut bundesrat yang bersifat suatu dewan, merupakan bagian daripada badan legislatif, yaitu disebut bundesversammlung. bundesversammlung ini terdiri dari nationalrat dan standerat.

Nationalrat adalah merupakan badan perwakilan nasional, sedangkan Standerat adalah merupakan perwakilan daripada negara-negara bagian yang disebut kanton. Dengan demikian maka bundesrat tidak dapat dibubarkan oleh bundesversammlung.

Lagipula yang dimaksud dalam sistem ini adalah bahwa. bundesrat itu semata-mataa hanya menjadi badan pelaksana saja daripada segala kehendak atau keputusan bundesversammlung, dan untuk ini di antara anggota-anggota bundersammlung itu ditunjuk tujuh orang, yang kemudian ketujuh orang ini merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan secara administratif keputusan-keputusan daripada bundesversammlung. Jadi anggota-anggota bundesrat itu diambil dari sebagian anggota-anggota bundesversammlung.

Mungkin juga ada anggota-anggota bundesrat yang diangkat dari luar bundesversammlung, tetapi setelah ia menjadi anggota bundesrat, dengan sendirinya ia menjadi pula anggota bundesversammlung. Jadi dengan demikian bundesrat tetap merupakan bagian dari daripada bundesversammlung. Karena itu, lalu sama sekali tidak ada persoalan tentang ada atau tidak adanya kata sepakat antara bunderat dengan bundesversammlung, atau kata sepakat antara badan eksekutif dengan badan legislatif. Dan, di sini tidak ada ketentuan tentang pembagian pekerjaan, karena diputuskan oleh bundesversammlung, dan kemudian pelaksanaannya diserahkan kepada bundesrat.

Maka melihat kedudukan bundesrat yang hanya merupakan badan pelaksanaan saja daripada segala apa yang telah menjadi putusan bundesversammlung, kita lebih condong menyebut sistem yang dilaksanakan di Swiss itu dengan istilah sistem badan pekerja.

Kalau misalnya di dalam sistem ini bundesrat itu menjalankan kebijaksanaan yang menurut bundesversammlung tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh bundesversammlung, maka bundesrat itu tidak mempunyai kebebasan lagi untuk meneruskan apa yang menjadi kehendaknya, atau lalu sama sekali tidak mau bekerja, melainkan bundersat harus merubah sikapnya dan harus menjalankan apa yang dikehendaki oleh bundesversammlung. Jadi harus membatalkan maksud mereka semula dan menyesuaikan tindakannya itu dengan kehendak bundesversammlung.

Pengangkatan untuk menjadi anggota bundesrat itu selama masa tiga tahun, dan selama masa jabatannya itu mereka tidak dapat dihentikan, dan sehabis masa jabatannya itu mereka dapat dipilih kembali dan untuk ini, untuk dapat diangkat menjadi anggota bundersat lagi, mereka harus mempunyai keahlian, baik keahlian politis maupun keahlian dalam menjalankan tugas pekerjaannya.

Macam-Macam Referendum


Ada dua macam referendum, yaitu

  1. Referendum obligator, atau referendum yang wajib. Ini adalah referendum yang menentukan berlakunya sesuatu undang-undang atau sesuatu peraturan.

  2. Referendum fakultatif, atau referendum yang tidak wajib. Ini misalnya referendum yang diadakan untuk menentukan sesuatu undang-undang yang sedang berlaku itu terus dapat berlaku ataukah tidak, atau perlu diadakan perubahan-perubahan ataukah tidak.

Sumber :
Suparlan Al Hakim. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang : Madani.
Soehino, S.H. 1998. Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty

Referendum berdiri sebagai bentuk manifestasi demokrasi langsung (direct democracy) nan berada di seberang konsep demokrasi perwakilan (representative democracy). Dengan posisi dan berlawanan, maka dapat dikatakan referendum sebagai salah satu bentuk ketidakpuasan terhadap prosedur maupun kinerja demokrasi perwakilan.

Berdasarkan asal pengusul atau inisiatif darimana referendum dilakukan, referendum dapat dibedakan menjadi dua pola. Pola pertama merupakan referendum nan dilakukan sebab inisiatif dari pemerintah nan berkuasa terhadap isu tertentu. Ini nan disebut juga sebagai consultative referendums (Suksi, 1993). Karena sifatnya nan “konsultatif” maka banyak pihak mengasumsikan bahwa hasil referendum ini nantinya tak mengikat (non-binding) secara sah formal.

Sedangkan inisiatif referendum dari masyarakat, seperti petisi atau usulan bersama nan diajukan diajukan oleh masyarakat dikonsepsikan sebagai initiatives referendums, atau juga populer dengan istilah citizen-initiated referendums. Konsepsi mengenai inisiatif dari masyarakat ini juga sangat dilematis mengingat secara de facto, inisiatif-inisiatif nan menyangkut kebijakan publik hampir selalu berasal dari partai politik atau rezim nan berkuasa demi kepentingan politik tertentu.

Demokrasi dalam sistem referendum, keanggotaaan badan perwakilan rakyat tersusun atas hasil pemilihan umum. Badan perwakilan rakyat memilih kabinet buat jangka waktu eksklusif buat melaksanakan kekuasaan eksekutif. Sesudah dipilih, angggota badan perwakilan rakyat tak memiliki wewenang buat menjatuhkan kabinet.

Ia juga diawasi oleh rakyat secara langsung dalam menjalankan kekuasannya. Supervisi ini dilakukan dengan referendum (pemungutan suara nan dilakukan secara langsung buat mengetahui kehendak rakyat). Ada dua jenis referendum.

  1. Referendum Obligator
    Referendum ini wajib dilakukan buat menentukan berlakunya suatu undang-undang. Referendum ini nan paling primer ialah mengenai peraturan-peraturan nan berkaitan dengan konstitusi dalam suatu negara.

  2. Referendum Fakultatif
    Referendum ini sifatnya tak wajib. Dilakukan jika satu waktu dalam jangka waktu tertentu, setelah planning undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.

Dalam sistem ini, peranan partai politik tak begitu menonjol sebab kehendak rakyat bisa diketahui secara langsung dalam demokrasi. Demokrasi dengan sistem parlementer dianut oleh neraga-negara bagian Swiss.

Sumber

Sistem Pemerintahan Referendum


Tidak banyak negara yang menggunakan sistem referendum. Menurut (Sarundajang, 2012) munculnya sistem referendum selalu dikaitkan dengan negara Swiss. Hal ini disebabkan hanya negara Swiss sebagai satu-satunya negara yang menerapkan sistem ini. Sistem ini sebenarnya perwujudan nyata dari sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap lembaga legislatif. Menurut Budiman Sagala dalam (Sarundajang, 2012) menyebutkan bahwa terminologi referendum adalah permintaan/persetujuan dan atau pendapat rakyat apakah setuju atau tidak terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh badan eksekutif atau badan legislatif. Dalam sistem ini Parlemen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat. Kontrol dilakukan dengan dua cara, yaitu referendum dan usul inisiatif rakyat.

Menurut (Sarundajang, 2012), Referendum merupakan kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau menolak terhadap kebijaksanaan yang ditempuh oleh Parlemen atau setuju atau tidak terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan rakyat. Oleh (Sarundajang, 2012) terdapat tiga macam referendum, yaitu:

  • Referendum Obligator
    Referendum wajib, dimana berlakunya suatu undang-undang yang dibuat Parlemen, dan telah disetujui oleh rakyat melalui suara terbanyak.

  • Referendum Fakultatif
    Suatu undang-undang yang dibuat oleh Parlemen setelah diumumkan, beberapa kelompok masyarakat yang berhak meminta disahkan melalui referendum

  • Referendum Consultative
    Referendum untuk soal-soal tertentu yang teknisnya rakyat tidak tahu.

Sistem referendum tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat dimana sebagai pelaksanaannya adalah dengan adanya kehendak rakyat melalui inisiatif publik merespon isu publik, yaitu hak publik untuk mengajukan/mengusulkan suatu rancangan peraturan perundang–undangan kepada legislatif dan eksekutif. Di dalam pengawasan ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

  • Referendum.
    Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak sutuju terhadap kebijakan yang ditempuh oleh Parlemen atau sutuju atau tidak setuju terhadap kebijakan yang dimintakan persetujuannya kepada rakyat.

  • Usul Inisiatif Rakyat
    Usul Inisiatif Rakyat adalah hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah. Sistem referendum ini menurut Ni‟matul Huda, ciri-ciri utamanya adalah:

    • Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
    • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
    • Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Keuntungan sistem referendum adalah bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya. Keuntungan lain ialah bahwa langsung kedudukan pemerintahan itu stabil sehingga pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kelemahannya adalah bahwa tidak setiap masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki ole rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika terdapat banyak perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan politik

Sistem pemerintahan referendum adalah sebuah sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif atau sistem Swiss. Dalam sistem referendum parlemen tunduk kepada kontrol langsung oleh rakyat.

Di dalam sistem pemerintahan referendum, badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Di Swiss badan eksekutif di sebut bundesrat (badan bekerja legislatif) sedangkan legislatif disebut bundesversammlung. Dalam sistem ini, badan legistif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Badan pekerja dari lembaga legislatif (bundesversammlung) yang dibentuk oleh lembaga legislatif sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap lembaga legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.

Dengan demikian apabila eksekutif dalam menjalankan tugas atau kebijakannya tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh legislatif, maka eksekutif tidak mempunyai kebebasan lagi untuk meneruskan apa yang menjadi kehendaknya, atau tidak sama sekali bekerja, melainkan eksekutif harus mengubah sikapnya dan harus menjalankan apa yang menjadi kehendak legislatif. Legislatif ini terdiri dari nationalrat dan standerat. Nationalrat merupakan badan perwakilan nasional, sedangkan standerat merupakan perwakilan daripada negara-negara bagian yang di sebut kanton.

Dengan demikian, eksekutif (bundesrat) tidak dapat dibubarkan oleh legislatif (bundesversammlung). Dalam sistem ini eksekutif (standerat) semata-mata hanya menjadi badan pelaksana saja dari segala kehendak atau keputusan legislatif (bundesversammlung), dalam hal ini, di antara anggota-anggota legislatif itu ditunjuk tujuh orang, yang kemudian ketujuh orang ini merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan keputusan-keputusan dari legislatif. Dengan demikan anggota-anggota eksekutif (standerat) itu diambil dari sebagian anggota-anggota legislatif (bundesversammlung).

Menurut Budiman Sagala dalam (Sarundajang, 2012) menyebutkan bahwa terminologi referendum adalah permintaan/persetujuan dan atau pendapat rakyat apakah setuju atau tidak terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh badan eksekutif atau badan legislatif. Dalam sistem ini Parlemen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat. Kontrol dilakukan dengan dua cara, yaitu referendum dan usul inisiatif rakyat.

Menurut (Sarundajang, 2012), Referendum merupakan kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau menolak terhadap kebijaksanaan yang ditempuh oleh Parlemen atau setuju atau tidak terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan rakyat.

Sistem pemerintahan referendum adalah pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan eksekutif atau legislatif. Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial dimana tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak.

Di dalam pengawasan ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

  1. Referendum
    Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak sutuju terhadap kebijakan yang ditempuh oleh Parlemen atau sutuju atau tidak setuju terhadap kebijakan yang dimintakan persetujuannya kepada rakyat. Lebih lanjut Abu Daut Busroh menyatakan, ada tiga macam referendum referendum yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu:
  • Referendum wajib (referendum obligator), yaitu referindum untuk menentukan disetujui atau tidaknya suatu peraturan atau undang-undang baru yang dibuat oleh Parlemen melalui suara terbanyak dari rakyat. Referendum semacam ini dilakukan terhadap undang-undang yang menyangkut hak-hak rakyat.

  • Referendum tidak wajib (referendum fakultatif), yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu undang-undang yang dibuat oleh parlemen setelah diumumkan, beberapa kelompok masyarakat yang berhak meminta disahkan melalui referendum. Ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa.

  • Referendum consultatif, yaitu referendum untuk masalah-masalah tertentu yang teknisnya rakyat tidak tahu.

  1. Usul Inisiatif Rakyat
    Usul Inisiatif Rakyat adalah hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah. Sistem referendum ini menurut Ni‟matul Huda, ciri-ciri utamanya adalah:
  • Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.
  • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
  • Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Sistem referendum tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat dimana sebagai pelaksanaannya adalah dengan adanya kehendak rakyat melalui inisiatif publik merespon isu publik, yaitu hak publik untuk mengajukan/mengusulkan suatu rancangan peraturan perundang – undangan kepada legislatif dan eksekutif. Kelemahan sistem ini adalah proses yang dijalankan untuk menyelenggarakan agenda pemerintahan membutuhkan waktu yang relatif lama, hal tersebut disebabkan bahwa dalam setiap formulasi produk legislasi yang signifikan selalu melibatkan rakyat di dalamnya. Sedangkan kelebihan sistem ini adalah bahwa setiap masalah-masalah pemerintahan yang sangat penting dan mendasar rakyat langsung dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan.

Sistem pemerintahan referendum adalah sebuah sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif atau sistem Swiss. Dalam sistem referendum parlemen tunduk kepada kontrol langsung oleh rakyat.

Di dalam sistem pemerintahan referendum, badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Di Swiss badan eksekutif di sebut bundesrat (badan bekerja legislatif) sedangkan legislatif disebut bundesversammlung. Dalam sistem ini, badan legistif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Jadi meneurut hemat penulis lembaga eksekutif (bundesrat) adalah badan pekerja dari lembaga legislatif (bundesversammlung) yang dibentuk oleh lembaga legislatif sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap lemabaga legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.

Dengan demikian apabila eksekutif dalam menjalankan tugas atau kebijakannya tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh legislatif, maka eksekutif tidak mempunyai kebebasan lagi untuk meneruskan apa yang menjadi kehendaknya, atau tidak sama sekali bekerja, melainkan eksekutif harus mengubah sikapnya dan harus menjalankan apa yang menjadi kehendak legislatif.

Legislatif ini terdiri dari nationalrat dan standerat. Nationalrat merupakan badan perwakilan nasional, sedangkan standerat merupakan perwakilan daripada negara-negara bagian yang di sebut kanton. Dengan demikian, eksekutif (bundesrat) tidak dapat dibubarkan oleh legislatif (bundesversammlung). Dalam sistem ini eksekutif (standerat) semata-mata hanya menjadi badan pelaksana saja dari segala kehendak atau keputusan legislatif (bundesversammlung), dalam hal ini, di antara anggota-anggota legislatif itu ditunjuk tujuh orang, yang kemudian ketujuh orang ini merupakan suatu badan yang bertugas melaksanakan keputusan-keputusan dari legislatif. Dengan demikan anggota-anggota eksekutif (standerat) itu diambil dari sebagian anggota-anggota legislatif (bundesversammlung).

Dengan demikian menurut hemat penulis, dapat dipahami bahwa sistem pemerintahan referendum adalah pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan eksekutif atau legislatif. Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial dimana tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak. Di dalam pengawasan ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

1. Referendum.

Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak sutuju terhadap kebijakan yang ditempuh oleh Parlemen atau sutuju atau tidak setuju terhadap kebijakan yang dimintakan persetujuannya kepada rakyat. Lebih lanjut Abu Daut Busroh menyatakan, dda tiga macam referendum referendum yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu:

  • Referendum wajib (referendum obligator) , yaitu referindum untuk menentukan disetujui atau tidaknya suatu peraturan atau undang-undang baru yang dibuat oleh Parlemen melalui suara terbanyak dari rakyat. Referendum semacam ini dilakukan terhadap undang-undang yang menyangkut hak-hak rakyat.

  • Referendum tidak wajib (referendum fakultatif), yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu undang-undang yang dibuat oleh parlemen setelah diumumkan, beberapa kelompok masyarakat yang berhak meminta disahkan melalui referendum. Ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa.

  • Referendum consultatif, yaitu referendum untuk masalah-masalah tertentu yang teknisnya rakyat tidak tahu.

2. Usul Inisiatif Rakyat

Usul Inisiatif Rakyat adalah hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah. Sistem referendum ini menurut Ni‟matul Huda, ciri-ciri utamanya adalah:

  • Menteri-menteri dipilih oleh parlemen.

  • Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.

  • Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.

Ciri yang pertama adalah merupakan ciri pokok dari sistem parlemeter. Sedangkan ciri yang kedua adalah merupakan ciri pokok dari sistem presidensial. Ciri yang ketiga adalah ciri yang tidak terdapat baik dalam sistem presidensial maupun dalam sistem parlementer. Justru ciri yang ketiga inilah merupakan konsekuensi dari dianutnya ciri pertama dan kedua secara bersama-sama.

Referensi
  • Ni’matul Huda, Ilmu Negara, cet. Ke-3, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
  • Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, cet. Ke-8, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011)