Apakah yang dimaksud dengan Replik dan Duplik?

id-lawoffice.com

Replik adalah respon penggugat atas jawaban tergugat; Duplik adalah jawaban tergugat atas replik dari penggugat.

Apakah yang dimaksud dengan Replik dan Duplik?

Replik adalah jawaban balasan yang disampaikan oleh Penggugat atas jawaban Tergugat dalam persidangan perkara perdata. Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan penggugat. Penggugat dalam replik nya dapat mengemukakan sumber-sumber dari kepustakaan, doktrin, kebiasaan, dan jurisprudensi.

Duplik adalah jawaban Tergugat atas replik dari Penggugat. Dengan demikian, jelas isi duplik mengenai dalil-dalil untuk menguatkan jawaban Tergugat.