Apakah yang dimaksud dengan prinsip Per se illegal dalam hukum persaingan usaha?

Per se illegal adalah suatu perbuatan atau tindakan atau praktek yang bersifat dilarang atau illegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut.

Apakah yang dimaksud dengan prinsip Per se illegal ?

Ciri khas dari penegakan hukum persaingan usaha dalam sistem hukum acaranya adalah dengan menerapkan pendekatan per se illegal dan rule of reason.

Kedua pendekatan ini pertama kali tercantum dalam Sherman Act 1980 (UU Antimonopoli Amerika Serikat), pertama kali diimplementasikan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1899 (untuk per se illegal) dan pada tahun 1911 (untuk rule of reason) dalam putusan atas beberapa kasus antitrust/persaingan usaha.

###Prinsip Per se illegal


Prinsip Per se illegal merupakan prinsip yang menekankan pada kemudahan dan sifatnya sederhana dalam arti apabila terdapat dugaan pelaku usaha melanggar hukum persaingan, maka peraturan perundang-undangan langsung diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Dengan melihat apakah tindakan pelaku usaha telah memenuhi unsur-unsur dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan pendekatan ini memiliki kekuatan mengikat terhadap perundang-undangan daripada larangan-larangan yang tergantung pada evaluasi mengenai pengaruh kondisi pasar yang kompleks.

Hal tersebut terjadi pada prinsip ini karena ketika terjadi suatu pelanggaran pada undang-undang, hakim cukup menilai apakah tindakan pelaku usaha tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut atau tidak, sehingga prinsip ini dianggap relatif mudah dan sederhana.

Penerapan pendekatan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan…”.

Per se illegal dianggap lebih memberikan kepastian hukum karena prinsip ini menekankan adanya larangan yang tegas dapat memberikan kepastian bagi pengusaha untuk mengetahui keabsahan suatu perbuatan.

Pendekatan ini juga menyatakan bahwa setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu ialah ilegal, tanpa harus dilakukan pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.

Namun demikian, tidak mudah untuk membuktikan adanya perjanjian, terutama jika perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.

Apakah ada tambahan informasi terkait prinsip Per se illegal ini ?

Referensi :