Apakah yang dimaksud dengan posita dalam hukum?

Posita (Fundamentum petendi) adalah dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berpekara (penggugat dan tergugat) yang terdiri dari 2 bagian yaitu :

  1. uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (eittelijke gronden) adalah merupakan penjelasan duduk perkaranya,
  2. uraian tentang hukumnya (rechtsgronden) adalah uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan.

Apakah yang dimaksud dengan posita dalam hukum?

Posita (Fundamentum Petendi) adalah bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu.

Posita (Fundamentum Petendi) berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.

Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata, Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).

Dalam posita harus diuraikan secara rinci dan sistimatis tentang:

  • Fakta-fakta perbuatan, peristiwa dan/atau kerugian yang dialami.
  • Fakta-fakta dan dasar hukum dengan menunjuk sifat melawan hukum, ketentuan hukum ataupun asas-asas hukum mana saja yang sudah dilanggar berdasarkan fakta-fakta perbuatan atau peristiwa, misal melanggar Pasal 1365 BW, Pasal 1234 BW, Pasal 38 UU RI No. 23/1997, dll.

Contoh Posita gugatan

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :

  • Bahwa Penggugat adalah
    ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………;
  • Bahwa latar belakang
    ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
  • dst-nya;