Apakah yang dimaksud dengan percobaan tindak pidana pada pasal 53?

Penjelasan Pasal 53 KUHP menjadi diskusi yang hangat akhir-akhir ini, karena pasal 53 merupakan bagian penting dari pasal 87 KUHP.

Pasal 87 KUHP menjadi populer, karena adanya kasus penangkapan beberapa warga negara Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana makar.

Bagaimana penjelasan pasal 53 KUHP itu sendiri ?

Percobaan tindak pidana (Poging) tidak hanya diatur pada pasal 53, tetapi juga diatur pada pasal 54 KUHP

###Pasal 53

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

###Pasal 54

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Kedua pasal tersebut tidak menjelaskan secara detail terkait defenisi dari percobaan melakukan kejahatan (poging) itu sendiri.

Penjelasan tentang Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan:

Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.

(Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan) (Lamintang, 1984: 511).

Pada pasal 53, hanya menjelaskan terkait syarat-syarat dari Percobaan tindak pidana (Poging). Adapun syarat-syarat tersebut adalah :

a. Adanya niat/kehendak dari pelaku;
b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu; dan
c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan hanya apabila seseorang tersebut terbukti memenuhi ketiga syarat tersebut.

Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari.

Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yang normatif). Berikut definisi tindak pidana menurut beberapa ahli :

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. (Moeljatno, 1987: 54).

Menurut Vos, tindak pidana adalah suatu kelakuan manusia diancam pidana oleh peraturan undang-undang, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana (Bambang Poernomo, 1981: 56).

Menurut Pompe, pengertian tindak pidana dibedakan menjadi dua definisi, yaitu:

  1. Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.

  2. Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian/felt yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum (Bambang Poernomo, 1981: 86).

Dalam memberikan definisi mengenai pengertian tindak pidana para pakar hukum terbagi dalam dua pandangan/aliran yang saling bertolak belakang, yaitu: aliran monistis dan aliran dualistis.

  • Aliran monistis adalah aliran yang tidak memisahkan antara pengertian perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
  • Aliran dualistis adalah pandangan/aliran yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act atau actus reus) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal responsibility atau mens rea).

Menurut Moeljatno, unsur-unsur tindak pidana terdiri dari:

  1. Perbuatan (manusia);
  2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil);
  3. Bersifat melawan hukum (syarat materiil) (Sudarto, 1990: 43).

Untuk dapat dipidana, orang yang melakukan tindak pidana (yang memenuhi unsur-unsur tersebut diatas) harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Jadi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana ini melekat pada orangnya atau pelaku tindak pidana.

Menurut Moeljatno, (dikutip Sudarto, 1990: 44), unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terdiri dari:

  1. Kesalahan;
  2. Kemampuan bertanggungjawab.

Jenis-Jenis Tindak Pidana terdiri dari:

####1. Kejahatan dan Pelanggaran.

Berkaitan dengan pembedaan antara kejahatan dengan pelanggaran, maka ada dua pendapat mengenai pembedaan tersebut, yaitu:

a. Perbedaan secara Kualitatif.

  1. Kejahatan adalah Rechtdelict (en), artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Pertentangan ini terlepas perbuatan itu diancam pidana dalam suatu perundang-undangan atau tidak. Jadi, perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan. Misalny: pembunuhan, pencurian. Delik semacam ini disebut kejahatan. (mala per se);

  2. Pelanggaran adalah wetsdelict (en), artinya perbuatan yang disadari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran. (mala quia prohibita)

b. Perbedaan secara Kuantitatif

Perbedaan ini didasarkan pada aspek kriminologis, yaitu pelanggaran lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan.

####2. Delik Formil dan Delik materiil

Delik formil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik.

Sedangkan delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang dikehendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan. Misalnya: Pasal 187 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

####3. Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis per Ommissionis Commissa.

Delik commissionis yaitu delik berupa pelanggaran terhadap larangan, misalnya berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.

Delik ommissionis yaitu delik berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan/diharuskan. Misalnya: tidak menghadap sebagai saksi di pengadilan (Pasal 552 KUHP).

Delik commissionis per ommissionis commissa yaitu delik berupa pelanggaran larangan, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat, misalnya: seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak menyusuinya (Pasal 340 KUHP).

####4. Delik Dolus (kesengajaan)
Misalnya Pasal 197, dan delik culpa (kealpaan), misalnya Pasal 195 KUHP dan Pasal 359 KUHP;

####5. Delik tunggal (dilakukan satu kali) dan delik ganda (dilakukan beberapa kali)
Misalnya: Pasal 481 KUHP (penadahan);

####6. Delik yang berlangsung terus
Misalnya perampasan kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) dan delik yang tidak berlangsung terus;

####7. Delik Aduan (klacht delicten) dan bukan delik aduan (niet klacht delicten).

Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan bila ada pengaduan dari pihak yang terkena, misalnya: penghinaan (Pasal 1310 jo Pasal 319 KUHP), perzinaan (Pasal 284 KUHP), pemerasan (Pasal 335 KUHP).

Delik aduan dibedakan menjadi:

  • Delik aduan absolut: yaitu delik yang hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan (memang benar-benar delik aduan). Contoh: Pasal 284 KUHP (perzinaan); Pasal 310 (pencemaran nama baik);

  • Delik aduan relative: yaitu delik yang merupakan delik biasa, tetapi ada hubungan-hubungan istimewa (keluarga) antara pembuat dann korban, lalu berubah menjadi delik aduan. Contoh: pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP);

Tindak pidana dalam KUHP mempunyai subjek berupa manusia. Adapun badan hukum, perkumpulan, atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana bila secara khusus ditentukan dalam suatu Undang-undang (diluar KUHP) sedangkan mayat, hewan atau benda mati dipandang tidak dapat melakukan tindak pidana, sehingga secara otomatis tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.