Apakah yang dimaksud dengan pelecehan seksual dalam hukum?

Pikiran Rakyat

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.

Apakah yang dimaksud dengan pelecehan seksual dalam hukum?

Pelecehan seksual adalah setiap tindakan seksual yang tidak dikehendaki, yang membuat seseorang merasa tersinggung, terhina dan/atau diintimidasi.

Tidak dikehendaki karena korban tidak meminta atau menginginkan adanya tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak diinginkan atau bersifat ofensif.

Pelecehan seksual merupakan bentuk diskriminasi seksual serius yang mempengaruhi wibawa perempuan dan laki-laki. Pelecehan seksual dapat terjadi pada mereka yang berjenis kelamin sama ataupun berbeda.

Baik laki-laki mapun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku pelecehan. Korban tidak harus merupakan orang yang dilecehkan secara langsung, tapi siapa saja yang terkena dampak tindakan ofensif tersebut.

Pelecehan seksual dapat berupa pelecehan verbal, non-verbal atau fisik dan dapat mencakup tindakan-tindakan berikut ini:

  • Komentar, gurauan, rayuan atau penghinaan bernada seksual

  • Pertanyaan intrusif tentang kehidupan pribadi atau komentar bernada seksual tentang penampilan, pakaian atau bagian tubuh

  • Undangan untuk melakukan hubungan seks yang tidak diinginkan atau permintaan berkencan secara terus-menerus

  • Menunjukkan gambar-gambar seksual secara eksplisit (misalnya poster, screen saver atau situs internet)

  • Mengirim, meneruskan atau membujuk melalui pesan-pesan bernada seksual (misalnya surat, catatan, email, twitter atau SMS)

  • Gerakan seksual yang tidak diinginkan, seperti menyentuh, menepuk, mencubit, sengaja menyentuh tubuh orang lain, memeluk, mencium, menatap atau melirik

  • Tindakan yang merupakan pelanggaran hukum pidana, seperti penyerangan secara fisik, menguntit atau menyampaikan cerita cabul

Dalam hukum pidana, pelecehan seksual tergolong sebagai tindakan melawan kesopanan, yakni Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesopanan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Orang yang melakukan pelecehan seksual dapat dituntut dengan dasar Pasal 281 KUHP, karena perbuatan tersebut menyerang kehormatan yang mengenai nafsu kelamin. Pada Pasal 281 KUHP disebutkan, 'Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  • Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  • Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Jadi, orang yang melakukan perbuatan pelecehan seksual dapat dihukum penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan penjara.

Permasalah utamanya adalah ketentuan hukum ini masih bersifat terlalu luas dan tidak jelas, kecuali bila ketentuan hukum tersebut memperjelas bentuk-bentuk fisik dari pelanggaran seksual seperti pemaksaan hubungan seks.

Selain itu, UU dan peraturan nasional dan daerah secara virtual bisu terhadap masalah pelecehan seksual di tempat kerja dan hanya melarang keras tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan.