Apakah yang dimaksud dengan Non-Governmental Organisation?

Non-Governmental Organisation

Apa yang dimaksud dengan NGO?

2 Likes

Teegen dkk. (2004) secara lebih ringkas mendefinisikan NGO sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melayani kepentingan sosial khusus dengan fokus advokasi dan/atau usaha operasional pada tujuan sosial, politik dan ekonomi, termasuk kesetaraan, pendidikan, kesehatan, penyelamatan lingkungan dan hak asasi manusia.

Sedangkan Unerman dan O’Dwyer (2006) mengemukakan bahwa NGO adalah bukan organisasi pemerintahan (seperti pemerintahan pusat atau daerah atau rumah sakit pemerintah, sekolah atau universitas), bukan organisasi komersil (mencari laba), seperti perusahaan lokal dan transnational.

Dari beberapa penjelasan dia atas dapat disimpulkan bahwa,

NGO adalah sebuah lembaga yang bekerja untuk kepentingan masyarakat umum, tidak berorientasi profit, bukan merupakan organisasi pemerintahan dan menjadi lembaga penyeimbang pemerintah.

NGO

Sejarah perkembangan NGO di mulai sejak abad ke-17 di Inggris yang merupakan tradisi untuk membangun organisasi masyarakat dalam membantu dan mendorong penyelesaian krisis di masyarakat. Aktor-aktor utamanya berasal dari kalangan agamawan dan pihak swasta profesional. Tradisi ini menguat pada perang dunia ke satu dan ke dua di awal abad ke-20, dengan lahirnya berbagai NGO internasional di Eropa untuk penanggulangan krisis akibat perang, seperti kelaparan, kemiskinan, pengungsian, pelarian politik, dan kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh negara terhadap masyarakat (Korten, 1993).

NGO di Indonesia atau yang dikenal dengan istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) muncul dari kelahiran beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat pada tahun 1970-an (Malik, 2004). Sejarah yang melatar belakangi kemunculan NGO di Indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan sejarah kelahiran NGO internasional, yaitu kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik dan kekerasan oleh negara.

Pada tahun 1970-an, pembangunan di Indonesia terus melaju dengan cepat, dan dampak positifnya adalah perkembangan ekonomi pun menjadi meningkat. Namun, pembangunan ternyata juga menimbulkan dampak negatif, yaitu kemiskinan atau ketidakadilan ekonomi, represi terhadap hak- hak asasi manusia (HAM), dan perusakan lingkungan hidup. Langkah dan upaya untuk menanggulangi dampak negatif itulah yang kemudian melahirkan NGO di Indonesia (SMERU, 2000). Lebih lanjut, menurut Fakih

(2000) pada tahun 1970 juga terjadi perkembangan dan peningkatan NGO yang sangat mengesankan bila ditinjau dari segi jumlah, keragaman, dan letak geografinya.

Sejak tahun 1990-an, perkembangan NGO di Indonesia sangat luar biasa, bak jamur di musim hujan. Malik (2004) mencatat bahwa pada awal 1990-an, NGO di Indonesia mengalami puncak perkembangannya yang mencapai 13.500. Data yang sama juga dinyatakan oleh Departemen Dalam Negeri Indonesia pada tahun 2002 bahwa terdapat 13.500 NGO di Indonesia. Angka tersebut belum termasuk lembaga yang tidak tercatat. Harian Kompas (2003) juga mencatat bahwa dari jumlah tersebut, 90 persen NGO yang ada di Indonesia didanai oleh pihak asing. Menurut Ibrahim, dkk. (2004), keruntuhan rezim otoriter dan represif orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada Mei 1998 sebagai dampak dari terjadinya krisis ekonomi yang sangat parah telah menumbuhkan organisasi dan kelompok masyarakat yaitu NGO. Jumlah NGO yang awalnya hanya seribuan di masa orde baru kemudian meningkat menjadi puluhan ribu.

Menurut Halim (2000), menjamurnya NGO merupakan respon atas lambatnya pemerintah dan lembaga-lembaga komersial mengantisipasi dinamika perubahan sosial kemasyarakatan. Kelambanan pemerintah tersebut bukanlah disebabkan oleh lemahnya kemampuan teknis ataupun dana operasional, tetapi lebih pada lemahnya pemihakan negara (pemerintah) terhadap pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat.

Tumbuh dan menjamurnya NGO di era reformasi merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati. Menurut Abidin (2004), pertumbuhan NGO itu di satu sisi bisa dianggap sebagai simbol kebangkitan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya. Masyarakat sudah mulai kritis dan mampu menampilkan wacana tandingan terhadap wacana dan kebijakan yang disodorkan oleh negara.

Lebih lanjut, tumbuh dan menjamurnya NGO di era reformasi merupakan fenomena yang menarik dan menggembirakan bagi perkembangan organisasi sektor publik di Indonesia selain organisasi pemerintahan. Dengan terus bertambahnya jumlah NGO, maka diharapkan organisasi sektor publik dapat berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.