Apakah yang dimaksud dengan negara polisi atau polizeistaat ?

Negara polisi

Negara polisi, polizeistaat, adalah sebuah istilah yang menandakan bahwa pemerintah memegang kekuasaan arbitrasi melalui kekuatan pasukan polisi. Awalnya istilah tersebut ditujukan kepada sebuah negara yang diatur oleh sebuah pemerintahan sipil, namun sejak permulaan abad ke-20, istilah tersebut telah “dipakai sebagai pengartian emosional atau ejekan” dengan mendeskripsikan sebuah negara yang dikarakerisktikan dengan keberadaan otoritas sipil yang berlebihan.

Apakah yang dimaksud dengan negara polisi atau polizeistaat ?

Tipe Negara Polisi, yaitu negara bertugas menjaga tata tertib saja (Isrok 2010). Seperti kata Isrok dalam bukunya tentang Ilmu Negara, bahwa Negara polisi merupakan tipe dari negara dipandang dari sisi hukum, dimana negara polisi ini diartikan sebagai negara yang menjaga hukum atau segala peraturan yang sudah dibuat disuatu negara.

Tipe negara seperti ini menurut penulis memang sangat diperlukan untuk mengikat sifat manusia dimana sifat manusia tidak pernah puas, oleh karena itu dengan adannya hukum dan penjaga hukum diharapkan suatu negara dapat berdiri dengan damai. Contoh yang sudah berjalan ialah adanya aparat seperti polisi, TNI dll, dimana dengan adanya aparat tersebut kejahatan disuatu negara dapat ditekan sehingga banyak yang merasa terlindungi.

Negara polisi (polizei staat) merupakan suatu kondisi negara dimana kedudukan raja diatas warga negaranya. Hubungan antara raja dan warga negaranya bisa dianggap hubungan yang sepihak, karena rajalah yang menentukan segalanya. Walaupun raja bertugas untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat, tetapi rakyat tidak boleh ikut campur. Oleh karena rakyat tidak mempunyai hak terhadap raja, dan segala sesuatunya ditentukan oleh raja.

Rakyat tidak diikutsertakan dalam urusan menentukan hubungan kedua belah pihak. Dari segi lain, karena semuanya ditetapakan oleh raja (walaupun dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum), tentu saja rakyat tidak dapat menuntut kepada raja apabila dalam pelaksanaan pemerintahan raja melakukan suautu perbuatan yang melanggar hukum ataupun penyalahgunaan kekuasaan.

Pada tipe negara polisi ini, kalaupun mungkin ada hukum administrasinya, barangkali masih terlalu sempit, artinya sama dengan negara berbentuk monarkhi absolut, dimana hukum admistrasi negara hanya berbebtuk intruksi-intruksi (insrtuktiefsrecht) yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus merupakan aturan yang mengatur tentang cara bagaimana alat perlengkapan negara melaksanakan fungsinya.

Oleh karena itu dalam negara berbentuk monarki absolut ini, lapangan pekerjaan admistrasi negara hanyalah sebatas mempertahakan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja.