Apakah yang dimaksud dengan negara hukum materiil atau negara kesejahteraan (welfare state) ?

negara hukum materiil atau negara kesejahteraan

Negara hukum menurut F.R Bothlingk adalah suatu negara, dimana kebebasan berkehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum.

Apakah yang dimaksud dengan negara hukum materiil atau negara kesejahteraan (welfare state) ?

Negara Hukum Materiil atau Negara Kesejahteraan (Walfare state) disebut sebagai negara hukum dalam arti yang luas atau disebut pula sebagai negara hukum modern. Negara dalam pengertian ini bukan saja menjaga keamanan saja tetapi secara aktif turut serta dalam dalam urusan kemasyarakatan demi mensejahterakan rakyat. Oleh sebab itu pengertian negara hukum dalam arti luas sangat erat hubungannya dengan pengertian negara kesejahteraan atau (welfare state).

Dalam negara kesejahteraan sekarang ini tugas negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum menjadi sangat luas, kemungkinan melanggar kepentingan rakyat oleh perangkat negara menjadi sangat besar. Untuk melaksanakan semua tugas tersebut, maka administrasi negara memerlukan kemerdekaan, yaitu kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul secara mendadak dan peraturan penyelesainnya belum ada, yang belum dibuat oleh badan badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif. Dalam hal tersebut, administrasi negara, dipaksa untuk bertindak cepat tidak dapat menunggu perintah dari badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.

Luasnya fungsi pemerintahan dalam negara hukum modern ini, maka tentu saja makin luas pula peranan hukum administasi didalamnya. Dengan demikian maka dalam tipe negara kesejahteraan sekarang ini peranan hukum administrasi sangat dominan.40 Sukar untuk dibayangkan suatu negara modern saat ini tanpa adanya hukum administrasi negara didalamnya, sebagaimana ditunjukkan W.Friedmann serta penulis-penulis lainnnya juga di Inggris dan Amerika, konsep negara kesejahteran (welfare state) dan perkembangan sosial telah mendesak perlunya diadakan pemikiran kembali mengenai peradilan administrasi.