Apakah yang dimaksud dengan negara hukum formal atau liberal ?

negara hukum formal atau liberal

Negara hukum menurut F.R Bothlingk adalah suatu negara, dimana kebebasan berkehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum.

Apakah yang dimaksud dengan negara hukum formal atau liberal (formeele / liberal rechtstaat) ?

Negara hukum formal seringkali disebut juga dengan negara hukum liberal ataupun nachwachker staat yaitu negara hukum yang menurut Kant dan Fichte merupakan negara yang juga biasa disebut dengan negara dalam arti sempit. Tipe negara ini merupakan reaksi atau antithese dari negara polisi. Dalam negara hukum liberal ini negara tidak dibenarkan untuk mencampuri dalam urusan penyelengaraan kepentingan rakyat. Ini merupakan bentuk negara yang sangat berlawanan dengan bentuk negara polisi (polizei staat) . Akan tetapi tuntutan masyarakat menghendaki faham liberalisme itu tidak dipertahankan lagi, sehingga negara pada waktu itu terpaksa harus ikut campur tangan dalam urusan kepentingan rakyat. Hanya saja campur tangan ini masih menurut saluran-saluran hukum yang sudah ditentukan oleh, sehingga lahirlah negara hukum formal.

Dikatakan sebagai negara Nachtswakerstaat atau negara dalam ari sempit (sebagaimana dikemukakan oleh Immanuel Kant dan Ficte) karena negara bertindak sebagai penjaga malam, artinya bahwa negara hanya menjaga keamanan saja, negara baru bertindak apabila keamanan dan ketertiban terganggu. Dalam negara hukum yang sempit ini dipisahkan dengan tegas antara negara dan masyarakat. Negara tidak mencampuri segi-segi kehidupan masyarakat, baik dalam segi ekonomi, sosial, kebudayaan dan sebagainya, sebab dengn turut campurnya negara kedalam segi-segi kehidupan masyarakat, dapat, mengakibatkan berkurangnya kemerdekaan seorang individu. Lapangan pekerjaan administrasi negara dalam negara hukum semacam ini hanyalah membuat dan mempertahankan hukum saja. Jadi dalam negara hukum yang sempit ini hukum admistrasi negara mulai muncul, meskipun masih terbatas. Oleh sebab itu maka unsur-unsur yang terdapat dalam negara hukum yang sempit ini memuat adanya peradilan administrasi negara.

Negara hukum formal merupakan antitesis dari negara polisi. Ciri dari negara hukum formal adalah :

  • Negara tidak boleh ikut campur dalam bidang ekonomi, rakyat yang bebas aktif dalam pemerintahan sehingga status hubungan antara negara dengan rakyat bersifat aktif

  • Negara hanya merupakan wasit saja apabila terdapat pelanggaran aturan didalam “permainan” rakyat yang berkompetisi secara bebas.

  • Mempunyai cara pandang terhadap hukum yang sempit (undang-undang) dan sangat dipengaruhi oleh aliran liberalisme.

Referensi

  • Muchsan, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia , Yogyakarta, Liberty.
  • Sjachran Basah, 1977, Simposium Peradilan Tata Usaha Negara , BPHN, Binacipta.