Apakah yang dimaksud dengan Moral atau Moralitas?

Moral (Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi.

Apakah yang dimaksud Moral ?

1 Like

Kata “moral” dari segi etimologis, mempunyai arti adat istiadat, kelakuan, tabiat, watak, akhlak.

Menurut Kohlberg moral adalah bagian dari penalaran moral (moral reasoning), sehingga iapun menamakannya dengan penalaran moral (moral reasoning).

Bermoral artinya, mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak mulia. Piaget (tt) mendefinisikan moral sebagai dorongan kuat yang baik serta patuh terhadap peraturan-peraturan yang diikuti dengan tanggung jawab yang obyektif dan berkaitan erat dengan peraturan- peraturan yang sudah pasti.

Norma moral adalah norma untuk mengukur betul salahnya suatu tindakan manusia sebagai manusia, bukan untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia yang berkaitan dengan kecakapan atau keterampilannya dalam suatu pekerjaan tertentu. Moral berkaitan dengan nilai, norma dan tata aturan yang berakar pada pengendalian dari dalam diri sendiri (self control).

Sedangkan kata moral sendiri berasal dari kata mores dalam bahasa latin yang berarti tata cara dalam kehidupan, adat istiadat, kebiasaan. Tingkah laku yang bermoral menurut Gunarsa ialah tingkah laku yang sesuai dengan nilai-nilai tata cara/adat yang ada dalam suatu kelompok Nilai-nilai adat ini mungkin berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Bahkan di dalam suatu masyarakat mungkin terdapat bermacam-macam batasan mengenai nilai-nilai moral. Hal ini banyak dipengaruhi oleh faktor- faktor kebudayaan suatu kelompok sosial atau masyarakat (Mardiya, 2010).

Perilaku moral adalah perilaku yang mengikuti kode moral kelompok masyarakat tertentu. Moral dalam hal ini berarti adat kebiasaan atau tradisi. Perilaku tidak bermoral berarti perilaku yang gagal mematuhi harapan kelompok sosial tersebut. Ketidakpatuhan ini bukan karena ketidakmampuan memahami harapan kelompok tersebut, tetapi lebih disebabkan oleh ketidaksetujuan terhadap harapan kelompok sosial tersebut, atau karena kurang merasa wajib untuk mematuhinya.

Perilaku di luar kesadaran moral adalah perilaku yang menyimpang dari harapan kelompok sosial yang lebih disebabkan oleh ketidakmampuan yang bersangkutan dalam memahami harapan kelompok sosial.

Pemikiran moral seseorang, terutama ditentukan kematangan kapasitas kognitifnya (pengetahuan) sedangkan di sisi lain, lingkungan sosial merupakan pemasok materi mentah yang akan diolah oleh kognitif orang tersebut secara aktif. Piaget dan Kohlberg

Moral berasal dari kata mores yang berarti tata cara dalam kehidupan atau adat istiadat. Dewey mengatakan bahwa moral sebagai hal-hal yang berhubungan dengan nilai-nilai susila. Moral adalah hal-hal yang berhubungan dengan larangan dan tindakan yang membicarakan salah atau benar. Sehingga kata moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia (Budiningsih, 2008).

Moral merupakan penjabaran nilai, tapi tidak seoperasional etika

Menurut Daradjat, moral adalah tata cara, adat istiadat, kebiasaan, akhlak, kelakuan, kesusilaan, berupa nilai yang sebenarnya bagi manuisa yang sesuai dengan ukuran-ukuran (nilai-nilai) masyarakat, yang ditimbulkan dari hati dan bukan paksaan dari luar yang disertai pula oleh rasa tanggung jawab atas kelakuan (tindakan tersebut).

Moral berkaitan dengan kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang benar dan yang salah.

Identitas Moral

Aquino dan Reed mendefinisikan identitas moral sebagai konsepsi diri yang dianugerahi oleh sifat-sifat moral tertentu (misalnya, peduli,kasih sayang, adil, ramah, dermawan, suka menolong, pekerja keras, jujur, baik hati). Sifat-sifat ini kemudian berfungsi untuk mengerakkan identitas moral seseorang ketika menilai arti penting diri dari sifat-sifat ini pada instrumen identitas moral. Analisis faktor instrumen ini mengungkapkan dua faktor : faktor simbolisasi (sejauh mana ciri-ciri ini tercermin dalam tindakan publik seseorang), dan faktor internalisasi (sejauh mana sifat-sifat moral ini sangat penting bagi konsep diri seseorang).

Menurut Blasi, identitas moral tidak jauh dari model diri tindakan moralnya. Misalnya, jika pertimbangan moral sangat penting untutk diri esensial (the essential self), maka integritas diri (self integrity) akan bergantung pada apakah seseorang konsisten diri (self consistent) dalam tindakan. Kegagalan dalam bertindak dengan cara yang konsistem diri pada apa yang sentral, esensial, dan penting bagi identitas moral sseorang beresiko pada pengkhianatan diri (self betrayal).

Menurut penjelasan Aquino dan Reed, identitas moral merupakan dimensi perbedaan individu. Identitas moral mungkin hanya salah satu dari beberapa identitas sosial yang dihargai seseorang, dan ada perbedaan mengenai arti penting moralitas dalam definisi diri seseorang. Selain itu mereka menganggap bahwa identitas moral merupakan mekanisme kunci untuk menerjemahkan penilaian dan cita-cita moral ke dalam tindakan.

Kemudian menurut Hart, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas moral. Tercatat ada lima faktor, disusun menjadi dua kolom pengaruh.

  • Kolom pertama terdiri dari :

    1. karakteristik watak yang melekat dan
    2. karakteristik sosial yang berubah secara perlahan dan mungkin diluar kendali kehendak anak yang sedang berkembang.
  • Kolom kedua pengaruh meliputi

    1. pertimbangan dan sikap moral,
    2. rasa dari (termasuk komitmen terhadap cita-cita)
    3. peluang untuk tindakan moral.

Faktor-faktor ini lebih dekat dengan kendali kehendak agen, dan lebih memberikan kelenturan dan keluwesan dalam pembentukan identitas moral.

Penalaran Moral


Perkembangan moral berpengaruh pada penalaran moral, seperti yang diungkapkan oleh Piaget, yang membedakan dua jenis penalaran moral, masing-masing memiliki pemahaman yang berbeda akan rasa hormat, keadilan, dan hukuman :

  1. Moralistas heteronom. Awalnya moralitas didasarkan pada rasa hormat sepihak otoritas dan aturan-aturan yang mereka terapkan. Dari perspektif heteronom, keadilan dipahami sebagai kepatuhan pada otoritas dan kesesuaian dengan aturan suci mereka, konsekuensi dipahami sebagai kerusakan nyata tujuan, yang lebih relevan daripada niat, hukuman penebusan adalah cara yang disukai untuk memperbaiki perilaku.

  2. Moralitas otonom. Dari perspetif otonom, moralitas didasarkan pada saling menghormati, ketimbal balikkan, dan kesetaraan di antara rekan-rekan sebaya. Keadilan dipahami sebagai kerja sama dan pertukaran timbal balik yang disepakati bersama. Tujuan dipahami sebagai berhubungan niat dan konsekuensi dapat ditangkap secara bersamaan, hukum timbal balik lebih disukai.

Unsur-unsur Moralitas


Unsur moralitas yang juga merupakan tujuan bagi pendidikan moral, menurut Durkheim, terdapat tiga unsur moralitas, yaitu :

  1. Semangat disiplin. Disiplin meliputi tindakan yang konsisten dan peri laku yang dapat diandalkan, menghormati norma-norma sosial, dan arti otoritas. Disiplin membebaskan kita dari kebutuhan untuk merancang setiap solusi untuk setiap situasi dari awal. Hanya dengan menetapkan batas-batas, anak-anak dapat dibebaskan dari frustasi yang tak bisa dihindari dari tidak pernah berhenti berusaha.

  2. Keterikatan pada kelompok sosial dan semangat altruisme. Unit perilaku moral dan pendidikan moral adalah kelompok atau masyarakat. Moralirtas bagi Durkheim, merupakan kegiatan sosial atau interpersonal. Tindakan mementingkan diri sendiri atau egois tidak pernah dianggap sebagai moral oleh Durkheim. Kita adalah makhluk yang bermoral hanya karena kita adalah makhluk sosial. Dengan demikian, moralitas mengharuskan kita terikat pada atau terhubung dengan kelompok. Hanya ketika seorang anak secara sistematis dibiasakan pada warisan budaya masyarakatnya, anak dapat mewujudkan arti identitas sosial dan altruisme.

  3. Otonomi atau penentuan nasib sendiri. Esensi ketiga dari moralitas adalah otonomi. Masyarakat merupakan otoritas tertinggi bagi anak, tetapi apakah akan mengikuti aturan masyarakat harus dipilih secara bebas. Perilaku yang dikendalikan bukanlah perilaku yang baik, meskipun dua elemen pertama, yakni semangat disiplin dan keterikatan pada kelompok sosial menekankan kualitas pemaksaan hubungan sosial.

Durkheim membedakan otonomi dari ketundukan. Otonomi memerlukan keputusan pribadi, mengetahui sepenuhnya akan konsekuensi dari berbagai tindakan yang berbeda, setia pada masyarakatnya dan melakukan tugasnya. Individu menjadi makhluk moral ketika mereka menjadi sadar akan keterlibatan mereka dalam masyarakat yang di situ mereka ingin mengikatkan kewajibannya.

Ciri-ciri Nilai Moral


Menurut K. Bertens, (2007) bahwa nilai-nilai moral mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Berkaitan dengan tanggung jawab kita
    Nilai moral berkaitan dengan pribadi manusia. Tapi hal yang sama dapat dikatakan juga tentang nilai-nilai lain. Yang khusus menandai moral ialah bahwa nilai ini berkaitan dengan pribadi manusia yang bertanggung jawab. Nilai-nilai moral mengakibatkan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah, karena ia bertanggung jawab. Suatu nilai moral hanya bisa diwujudkan dalam perbuatan-perbuatan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang bersangkutan.

  • Berkaitan dengan hati nurani
    Semua nilai minta untuk diakui dan diwujudkan. Nilai selalu mengandung semacam undangan atau imbauan. Tapi pada nilai moral ini lebih mendesak dan lebih serius. Mewujudkan nilai-nilai moral merupakan “imbauan” dari hati nurani. Salah satu ciri khas nilai moral adalah bahwa hanya nilai ini menimbulkan “suara” dari hati nurani yang menuduh kita bila meremehkan atau menentang nilai-nilai moral dan memuji kita bila mewujudkan nilai-nilai moral.

  • Mewajibkan
    Kewajiban absolut yang melekat pada nilai-nilai moral berasal dari kenyataan bahwa nilai-nilai ini berlaku bagi manusia sebagai manusia. Kewajiban absolut yang melekat pada nilai-nilai moral berasal dari kenyataan bahwa nilai-nilai ini menyangkut manusia sebagai manusia. Karena itu kewajiban moral tidak datang dari luar, tidak ditentukan oleh instansi lain, tapi berakar dalam kemanusiaan kita sendiri.

  • Bersifat Formal
    Nilai moral tidak merupakan suatu jenis nilai yang bisa ditempatkan begitu saja di samping jenis-jenis nilai lainnya. Biarpun nilai-nilai moral merupakan nilai-nilai tertinggi yang baru dihayati di atas semua nialai lain, namun itu tidak berarti bahwa nilai-nilai ini menduduki jenjang teratas dalam suatu hierarki nilai-nilai. Tidak ada nilai-nilai moral yang “murni”, terlepas dari nilai-nilai lain. Hal itulah yang kita maksudkan dengan mengatakan bahwa nilai moral bersifat formal.

Moral berasal dari kata Latin mores yang artinya tata cara dalam kehidupan, adat istiadat, kebiasaan. Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. Moral merupakan kaidah norma dan pranata yang mengatur perilaku individu dalam hubungannya dengan kelompok sosial dan masyarakat. Moral merupakan standard baik-buruk yang ditentukan bagi individu nilai-nilai sosial budaya dimana individu sebagai anggota sosial. Moralitas merupakan aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial secara harmonis, adil, dan seimbang. Perilaku moral diperlukan demi terwujudnya kehidupan yang damai penuh keteraturan, ketertiban, dan keharmonisan.

Seseorang dapat dikatakan bermoral, apabila tingkah laku orang tersebut sesuai dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh kelompok sosialnya. Dalam pengertian umum, sikap adalah rasa senang atau tidak senang terhadap obyek, baik berupa oaring, binatang atau benda. Perilaku menunjukkan tindakan seseorang dalam situasi tertentu. Sikap merupakan suatu konsep yang mampu menjembatani keadaan psikologis seseorang dengan sasaran prestasinya sebagai salah satu dari konsep kawasan afektif, sikap juga bersikap abstrak dan tidak jelas karena ada didalam budi nurani seseorang manusia. Sikap adalah suatu keadaan psikologi yang dapat menimbulkan tingkah laku tertentu dalam situasi yang tertentu pula dimungkinkannya kondisi psikologis dalam diri seseorang karena sikap telah internalisasi dalam sistem nilai yang dianutnya untuk selanjutnya menjalani menjadi tingkah laku.

Dengan adanya moral baik yang tumbuh dalam masyarakat, kehidupan bersosialisasi di dalamnya akan terasa damai. Hal tersebut harus dipatuhi, karena moral memiliki fungsi dalam mengatur, menjaga ketertiban, dan menjaga keharmonisan antar masyarakat yang ada dalam suatu pranata sosial.

Tokoh yang paling dikenal dalam kaitannya dengan pengkajian perkembangan moral adalah Lawrence E. Kohlberg. Melalui Disertasinya yang sangat monumental yang berjudul The Development of Modes of Moral Thinking and Choice in the Years 10 to 16 yang diselsaikan di University of Chicago pada tahun 1958, dia melakukan penelitian empiris lintas kelompok usia tentang cara pertimbangan moral tehadap 75 orang anak remaja yang berasal dari daerah sekitar chicago.Anak- anak dibagi dalam tiga kelompok usia, yaitu kelompok usia 10, 13, dan 16 tahun. Penelitiannya dilakukan dengan cara menghadapkan pada subjek penelitian /responden kepada berbagai dilema moral dan selanjutnya mencatat semua reaksi mereka. Dalam pandangan Kohlberg, sebagaiamana juga pandangan Jean Piaget salah seorang yang sangat dikaguminya bahwa berdasarkan penelitiannya, tampak bahwa anak-anak dan remaja menafsirkan segala tindakan dan perilakunya sesuai dengan struktur mental mereka sendiri dan menilai hubungan sosial dan perbuatan tertentu baik atau buruk seiring dengan tingkat perkembangan atau struktur moral mereka masing-masing.

Fishbein (1975) mendefenisikan sikap adalah predisposisi emosional yang dipelajari untuk merespon secara konsisten terhadap suatu objek. Sikap merupakan variabel laten yang mendasari, mengarahkan dan mempengaruhi perilaku. Sikap tidak identik dengan respons dalam bentuk perilaku, tidak dapat diamati secara langsung tetapi dapat disimpulkan dari konsistensi perilaku yang dapat diamati. Secara operasional, sikap dapat diekspresikan dalam bentuk kata-kata atau tindakan yang merupakan respons reaksi dari sikapnya terhadap objek, baik berupa orang, peristiwa, atau situasi.

Menurut Chaplin (1981) dalam Dictionary of Psychology menyamakan sikap dengan pendirian. Chaptin menegaskan bahwa sumber dari sikap tersebut bersifat kultural, familiar, dan personal. Artinya, kita cenderung beranggapan bahwa sikap-sikap itu akan berlaku dalam suatu kebudayaan tertentu, selaku tempat individu dibesarkan. Jadi, ada semacam sikap kolektif (collective attitude) yang menjadi stereotipe sikap kelompok budaya masyarakat tertentu. Sebagian besar dari sikap itu berlangsung dari generasi ke generasi di dalam struktur keluarga. Akan tetapi, beberapa darin tingkah laku individu juga berkembang selaku orang dewasa berdasarkan pengalaman individu itu sendiri. Para ahli psikologi sosial bahkan percaya bahwa sumber-sumber penting dari sikap individu adalah propaganda dan sugesti dari penguasa-penguasa, lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga lainnya yang secara sengaja diprogram untuk mempengaruhi sikap dan perilaku individu.

Faktor Faktor Perkembangan Nilai Moral


Nilai moral adalah aspek-aspek yang berkembang pada diri individu melalui interaksi antara aktivitas internal dan pengaruh stimulus eksternal. Pada awalnya seorang anak belum memiliki nilai-nilai dan pengetahuan mengenai nilai moral tertentu atau tentang apa yang dipandang baik atau tidak baik oleh kelompok sosialnya. Selanjutnya, dalam berinteraksi dengan lingkungan, anak mulai belajar mengenai berbagai aspek kehidupan yang berkaitan dengan nilai moral.

Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan moral pada diri individu dengan adanya interaksi aktifitas dari dalam dan luar individu. Seorang anak belum memiliki nilai dan pengetahuan mengenai nilai moral tentang apa yang dianggap baik dan buruk oleh kalangan sosialnya. Pengajaran moral terhadap remaja, tidak dapat diajarkan secara teori saja,melainkan diperlukan sebuah praktek. Remaja akan dapat cepat memahami sebuah ilmu baru dengan cara diberikan contoh langsung. Karena cara berpikir remaja adalah meniru. Jika seorang remaja diajari mengenai moral baik, maka ajaklah ia ke lingkungan sosialisasi yang baik.

Mohammad Ali dan Mohammad Asrori, bahwa berbagai aspek kehidupan yang berkaitan dengan moral dapat mempengaruhi perkembangan pada diri indvidu. Faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap perkembangan nilai moral dan sikap individu mencakup aspek psikologis, sosial, budaya. Baik yang terdapat dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Kondisi psikologis, pola interaksi, pola kehidupan beragama, berbagai sarana rekreasi yang tersedia dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat akan mempengaruhi perkembangan nilai moral dan sikap individu yang tumbuh dan berkembang di dalamnya.

Perkembangan nilai moral dan sikap individu sangat dipengaruhi oleh lingkungan.Karena lingkungan dapat membentuk karakter seseorang, baik itu secara psikologis, sosial, dan budaya. Jika suatu individu berada di lingkungan yang pergaulannya baik, sopan, menghormati, maka karakter yang terbentuk pada individu tersebut akan baik pula. Namun jika lingkungannya jahat, kasar, tidak memiliki sopan santun, maka karakter yang terbentuk akan seperti itu.

Lingkungan pembentukan karakter pada anak, tidak hanya di lingkungan tempatnya bermain.Namun keluarga dan sekolah pun memiliki andil dalam pembentukan karakter anak. Justru keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter anak.Karena nilai moral dan sikap individu tumbuh dan berkembang di dalamnya. Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan moral pada diri individu dengan adanya interaksi aktifitas dari dalam dan luar individu. Seorang anak belum memiliki nilai dan pengetahuan mengenai nilai moral tentang apa yang dianggap baik dan buruk oleh kalangan sosialnya.

Kata moral berasal dari bahasa Latin mos (jamak mores) yang berarti kebiasaan, adat (Bertens, 1993). Moral merupakan suatu standar salah atau benar bagi seseorang (Rogers & Baron, dalam Martini,1995). Berns (1997) mengemukakan bahwa moralitas mencakup mematuhi aturan sosial dalam kehidupan sehari-hari dan conscience atau aturan personal seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain.

Setiono (dalam Muslimin, 2004) menjelaskan bahwa menurut teori penalaran moral, moralitas terkait dengan jawaban atas pertanyaan mengapa dan bagaimana orang sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Moralitas pada dasarnya dipandang sebagai pertentangan (konflik) mengenai hal yang baik disatu pihak dan hal yang buruk dipihak lain. Keadaan konflik tersebut mencerminkan keadaan yang harus diselesaikan antara dua kepentingan, yakni kepentingan diri dan orang lain, atau dapat pula dikatakan keadaan konflik antara hak dan kewajiban.

Penalaran Moral


Kohlberg (dalam Glover, 1997), mendefinisikan penalaran moral sebagai penilaian nilai, penilaian sosial, dan juga penilaian terhadap kewajiban yang mengikat individu dalam melakukan suatu tindakan. Penalaran moral dapat dijadikan prediktor terhadap dilakukannya tindakan tertentu pada situasi yang melibatkan moral. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Rest (1979) bahwa penalaran moral adalah konsep dasar yang dimiliki individu untuk menganalisa masalah sosial-moral dan menilai terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukannya.

Menurut Kohlberg (1981) penalaran moral adalah suatau pemikiran tentang masalah moral. Pemikiran itu merupakan prinsip yang dipakai dalam menilai dan melakukan suatu tindakan dalam situasi moral. Penalaran moral dipandang sebagai suatu struktur bukan isi. Jika penalaran moral dilihat sebagai isi, maka sesuatu dikatakan baik atau buruk akan sangat tergantung pada lingkungan sosial budaya tertentu, sehingga sifatnya akan sangat relatif. Tetapi jika penalaran moral dilihat sebagai struktur, maka apa yang baik dan buruk terkait dengan prinsip filosofis moralitas, sehingga penalaran moral bersifat universal.

Penalaran moral inilah yang menjadi indikator dari tingkatan atau tahap kematangan moral. Memperhatikan penalaran mengapa suatu tindakan salah, akan lebih memberi penjelasan dari pada memperhatikan perilaku seseorang atau bahkan mendengar pernyataannya bahwa sesuatu itu salah (Duska dan Whelan, 1975).

Kesimpulan bahwa penalaran moral adalah kemampuan (konsep dasar) seseorang untuk dapat memutuskan masalah sosial-moral dalam situasi kompleks dengan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap nilai dan sosial mengenai tindakan apa yang akan dilakukannya.

Tahapan-tahapan Perkembangan Penalaran Moral


Kohlberg (Muslimin, 2004) menyatakan bahwa proses perkembangan penalaran moral merupakan sebuah proses alih peran, yaitu proses perkembangan yang menuju ke arah struktur yang lebih komprehensif, lebih terdiferensiasi dan lebih seimbang dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Melihat pentingnya perkembangan penalaran moral dalam kehidupan manusia, maka berbagai penelitian psikologi di bidang ini dilakukan. Lawrence Kohlberg, memperluas penelitian Piaget tentang penalaran aturan konvensi sosial, menjadi tiga tingkat penalaran moral yang terdiri dari prakonvensional, konvensional, dan pascakonvensional (Hasan, 2006).

Tahap-tahap perkembangan penalaran moral dibagi menjadi 3 tingkat, yang terdiri dari prakonvensional, konvensional, dan pascakonvensional. Tiga tingkat tersebut kemudian dibagi atas enam tahap (Kohlberg, 1995).

1. Tingkat Prakonvensional

Pada tahap ini anak tanggap terhadap aturan-aturan budaya dan ungkapan- ungkapan budaya mengenai baik dan buruk, atau benar dan salah. Akan tetapi hal ini ditafsirkan dari segi menghindari hukuman atau untuk mendapatkan hadiah. Tingkat ini biasanya terdapat pada usia 4 sampai 10 tahun. Terdapat dua tahap pada tingkat ini.

  • Tahap 1) : Orientasi hukuman dan kepatuhan
    Akibat-akibat fisik suatu perbuatan menentukan baik buruknya, tanpa menghiraukan arti dan nilai manusiawi dari akibat tersebut. Anak hanya semata-mata menghindarkan hukuman dan tunduk pada kekuasaan tanpa mempersoalkannya. Dinilai sebagai hal yang bernilai dalam dirinya sendiri dan bukan karena rasa hormat terhadap tatanan moral yang melandasi dan yang didukung oleh hukuman dan otoritas.

  • Tahap 2) : Orientasi relativis-instrumental
    Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang merupakan cara atau alat untuk memuaskan kebutuhannya sendiri dan kadang- kadang juga kebutuhan orang lain. Hubungan antar manusia dipandang seperti hubungan di pasar. Terdapat elemen kewajaran tindakan yang bersifat resiprositas dan pembagian sama rata, tetapi ditafsirkan secara fisik dan pragmatis. Resiprositas ini merupakan hal ”Jika engkau menggaruk punggungku, nanti aku juga akan menggaruk punggungmu”, dan bukan karena loyalitas, rasa terima kasih atau keadilan.

2. Tingkat Konvensional

Individu pada tingkat konvensional menemukan pemikiran-pemikiran moral pada masyarakat. Pada tingkat ini seseorang menyadari dirinya sebagai seorang individu ditengah-tengah keluarga, masyarakat dan bangsanya.

Keluarga, masyarakat, bangsa dinilai memiliki kebenarannya sendiri, karena jika menyimpang dari kelompok ini akan terisolasi. Oleh karena itu, kecenderungan individu pada tahap ini adalah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan masyarakat dan mengidentifikasikan dirinya terhadap kelompok sosialnya. Kalau pada tingakat prakonvensional perasaan dominan adalah takut, pada tingkat ini perasaan dominan adalah malu. Tingkat ini berkisar usia 10 sampai 13 tahun. Tingkat ini mempunyai dua tahap.

  • Tahap 3) : Orientasi kesepakatan antara pribadi / orientasi ”Anak Manis”
    Perilaku yang baik adalah yang menyenangkan dan membantu orang lain serta yang disetujui oleh anak. Terdapat banyak konformitas terhadap gambaran stereotip mengenai apa itu perilaku mayoritas atau ”alamiah”. Perilaku sering dinilai menurut niatnya, ungkapan ”dia bermaksud baik” untuk pertama kalinya menjadi penting. Orang mendapatkan persetujuan dengan menjadi ”baik”. Konsep seperti kesetiaan, kepercayaan dan rasa terima kasih mulai dikenal. Individu mulai mengisi peran sosial yang diharapkan masyarakatnya. Sesuatu dikatakan benar jika memenuhi harapan masyarakat dan dikatakan buruk jika melanggar aturan sosial.

  • Tahap 4) : Orientasi hukum dan ketertiban
    Pada tahap ini, individu dapat melihat sistem sosial secara keseluruhan. Aturan dalam masyarakat merupakan dasar baik atau buruk, melaksanakan kewajiban dan memperlihatkan penghargaan terhadap otoritas adalah hal yang penting. Alasan mematuhi peraturan bukan merupakan ketakutan terhadap hukuman atau kebutuhan individu, melainkan kepercayaan bahwa hukum dan aturan harus dipatuhi untuk mempertahankan tatanan dan fungsi sosial. Perilaku yang baik adalah semata-mata melakukan kewajiban sendiri, menghormati otoritas dan menjaga tata tertib sosial yang ada, sebagai yang bernilai dalam dirinya sendiri.

3. Tingkat Pasca-konvensional

Tingkat ini disebut juga moralitas yang berprinsip (principled morality). Pada tingkat ini terdapat usaha yang jelas untuk merumuskan nilai-nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat diterapkan terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegang pada prinsip-prinsip itu dan terlepas pula dari identifikasi individu sendiri dengan kelompok tersebut. Baik atau buruk didefinisikan pada keadilan yang lebih besar, bukan pada aturan masyarakat yang tertulis atau kewenangan tokoh otoritas. Tahap ini sudah dimulai dari remaja awal sampai seterusnya. Ada dua tahap pada tingkat ini.

  • Tahap 5) : Orientasi kontrak sosial legalistis
    Pada umumnya tahap ini amat bernada semangat utilitarian. Perbuatan yang baik cenderung dirumuskan dalam kerangka hak dan ukuran individual umum yang telah diuji secara kritis dan telah disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat kesadaran yang jelas mengenai relativisme nilai dan pendapat pribadi bersesuaian dengannya, terdapat suatu penekanan atas aturan prosedural untuk mencapai kesepakatan. Terlepas dari apa yang telah disepakati secara konstitusional dan demokratis, hak adalah soal ”nilai” dan ”pendapat” pribadi. Hasilnya adalah penekanan pada sudut pandangan legal, tetapi dengan penekanan pada kemungkinan untuk mengubah hukum berdasarkan pertimbangan rasional mengenai manfaat sosial (dan bukan membekukan hukum itu sesuai dengan tata tertib gaya tahap 4).

  • Tahap 6) : Orientasi prinsip etika universal
    Hak ditentukan oleh keputusan suara batin, sesuai dengan prinsip- prinsip etis yang dipilih sendiri dan yang mengacu pada komprehensivitas logis, universalitas, konsistensi logis.

Keenam tingkat penalaran moral yang dikemukakan oleh Kohlberg (1995) tersebut dibedakan satu dengan yang lainnya bukan berdasarkan keputusan yang dibuat, tetapi berdasarkan alasan yang dipakai untuk mengambil keputusan.

Komponen Penalaran Moral


Rest membagi komponen penalaran moral menjadi empat hal (dalam Kurtines & Gerwitz, 1992). Adapun empat komponen utama penalaran moral yang dikemukakan oleh Rest, antara lain :

  1. Menginterpretasi situasi dan mengidentifikasi permasalahan moral (mencakup empati, berbicara selaras dengan perannya, memperkirakan bagaimana masing-masing pelaku dalam situasi terpengaruh oleh berbagai tindakan tersebut).

  2. Memperkirakan apa yang seharusnya dilakukan seseorang, merumuskan suatu rencana tindakan yang merujuk kepada suatu standar moral atau suatu ide tertentu (mencakup konsep kewajaran & keadilan, penalaran moral, penerapan nilai moral sosial).

  3. Mengevaluasi berbagai perangkat tindakan yang berkaitan dengan bagaimana caranya orang memberikan penilaian moral atau bertentangan dengan moral, serta memutuskan apa yang secara aktual akan dilakukan seseorang (mencakup proses pengambilan keputusan, model integrasi nilai, dan perilaku mempertahankan diri).

  4. Melaksanakan serta mengimplementasikan rencana tindakan yang berbobot moral (mencakup ego-strength dan proses pengaturan diri).

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penalaran Moral


Menurut Kohlberg (dalam Janssens, 1992), ada 3 faktor umum yang memberikan kontribusi pada perkembangan penalaran moral yaitu :

  1. Kesempatan pengambilan peran
    Perkembangan penalaran moral meningkat ketika seseorang terlibat dalam situasi yang memungkinkan seseorang mengambil perspektif sosial seperti situasi dimana seseorang sulit untuk menerima ide, perasaan, opini, keinginan, kebutuhan, hak, kewajiban, nilai dan standar orang lain.

  2. Situasi moral
    Setiap lingkungan sosial dikarakteristikkan sebagai hak dan kewajiban yang fundamental yang didistribusiakan dan melibatkan keputusan. Dalam beberapa lingkungan, keputusan diambil sesuai dengan aturan, tradisi, hukum, atau figur otoritas (tahap 1). Dalam lingkungan yang lain, keputusan didasarkan pada pertimbangan pada system yang tersedia (tahap 4 atau lebih tinggi). Tahap penalaran moral ditunjukkan oleh situasi yang menstimulasi orang untuk menunjukkan nilai moral dan norma moral.

  3. Konflik moral kognitif
    Konflik moral kognitif merupakan pertentangan penalaran moral seseorang dengan penalaran orang lain. Dalam beberapa studi, subjek bertentangan dengan orang lain yang mempunyai penalaran moral lebih tinggi maupun lebih rendah. Anak yang mengalami pertentangan dengan orang lain yang memiliki penalaran moral yang lebih tinggi menunjukkan tahap perkembangan moral yang lebih tinggi dari pada anak yang berkonfrontasi dengan orang lain yang memiliki tahap penalaran moral yang sama dengannya.

Interaksi antara orangtua dan anak dalam berbagai situasi menunjukkan 3 faktor umum di atas. Faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi penalaran moral anak (Jansens, 1992). Menurut Supeni (dalam Muslimin, 2004) faktor lain yang dapat mempengaruhi perkembangan moral anak adalah keluarga. Kohlberg (dalam Janssens, 1992) memandang bahwa pengaruh utama dari keluarga adalah pada diskusi antara orangtua dengan anak mengenai nilai-nilai dan norma, dari pada pengalaman anak sendiri akan disiplin, hukuman, dan hadiah dari orangtua. Kohlberg juga menyatakan bahwa penalaran moral dipengaruhi oleh tahap perkembangan kognitif yang tinggi (seperti pendidikan) dan pengalaman sosiomoral (Glover, 1997).

Pendidikan adalah prediktor yang kuat dari perkembangan penalaran moral, karena lingkungan pendidikan yang lebih tinggi menyediakan kesempatan, tantangan dan lingkungan yang lebih luas yang dapat merangsang perkembangan kognitif (Rest, 1979). Berdasarkan uraian di atas maka ada 5 faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan penalaran moral seseorang, yaitu kesempatan alih peran, situasi moral, konflik moral kognitif, keluarga, dan pendidikan.

Referensi

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/22889/Chapter%20II.pdf;sequence=4

1 Like

Moral adalah suatu hukum perilaku yang diterapkan kepada setiap individu dalam bersosialisasi dengan sesamanya sehingga terjalin rasa hormat dan menghormati antar sesama.

Pendapat lain mengatakan arti moral adalah sesuatu yang berhubungan dengan prinsip-prinsip tingkah laku; akhlak, budi pekerti, dan mental, yang membentuk karakter dalam diri seseorang sehingga dapat menilai dengan benar apa yang baik dan buruk.

Moral adalah produk yang dihasilkan oleh budaya dan agama yang mengatur cara berinteraksi (perbuatan, perilaku, dan ucapan) antar sesama manusia. Dengan kata lain, istilah moral merujuk pada tindakan, perilaku seseorang yang memiliki nilai positif sesuai dengan norma yang ada di suatu masyarakat.

Pengertian Moral Menurut Para Ahli


Agar lebih memahami apa itu moral, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

  1. Menurut Maria Assumpta, pengertian moral adalah aturan aturan (rule) mengenai sikap (attitude) dan perilaku manusia (human behavior) sebagai manusia.

  2. Menurut Russel Swanburg, arti moral adalah suatu pernyataan dari pemikiran yang berhubungan dengan keantusiasan seseorang dalam bekerja dimana hal itu dapat merangsang perilaku seseorang tersebut.

  3. Menurut Elizabeth B. Hurlock, pengertian moral adalah suatu kebiasaan, tata cara, dan adat dari suatu peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya dalam masyarkat.

  4. Menurut Maria J Wantah, pengertian moral adalah sesuatu yang berhubungan dengan kemampuan dalam menentukkan benar atau salah serta baik atau buruknya suatu perilaku pada diri seseorang.

  5. Menurut Imam Sukardi, pengertian moral adalah karakter yang dicirikan sebagai sesuatu yang baik dalam masyarakat melalui nilai-nilai yang diterapkan bersama.

  6. Menurut Sonny Keraf, moral adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menentukan tindakan seseorang yang dianggap baik atau buruk di dalam suatu masyarakat.

Tujuan dan Fungsi Moral


Secara umum, tujuan dan fungsi moral adalah untuk mewujudkan harkat dan martabat kepribadian manusia melalui pengamalan nilai-nilai dan norma. Adapun beberapa tujuan dan fungsi moral adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menjamin terwujudnya harkat dan martabat pribadi seseorang dan kemanusiaan.

  2. Untuk memotivasi manusia agar bersikap dan bertindak dengan penuh kebaikan dan kebajikan yang didasari atas kesadaran kewajiban yang dilandasi moral.

  3. Untuk menjaga keharmonisan hubungan sosial antar manusia, karena moral menjadi landasan rasa percaya terhadap sesama.

  4. Membuat manusia lebih bahagia secara rohani dan jasmani karena menunaikan fungsi moral sehingga tidak ada rasa menyesal, konflik batin, dan perasaan berdosa atau kecewa.

  5. Moral dapat memberikan wawasan masa depan kepada manusia, baik sanksi sosial maupun konsekuensi dalam kehidupan sehingga manusia akan penuh pertimbangan sebelum bertindak.

  6. Moral dalam diri manusia juga dapat memberikan landasan kesabaran dalam bertahan dalam setiap dorongan naluri dan keingingan/ nafsu yang mengancam harkat dan martabat pribadi.

Jenis dan Wujud Moral


Wujud moral dalam diri seseorang dapat terlihat dari penampilan dan perilakunya secara keseluruhan. Adapun beberapa macam moral adalah sebagai berikut:

  1. Moral Ketuhanan adalah semua hal yang berhubungan dengan keagamaan/ religius berdasarkan ajaran agama tertentu dan pengaruhnya terhadap diri seseorang.

    Wujud moral ketuhanan, misalnya melaksanakan ajaran agama yang dianut dengan sebaik-baiknya. Contoh; menghargai sesama manusia, menghargai agama lain, dan hidup rukun dengan yang berbeda agama.

  2. Moral Ideologi dan Filsafat adalah semua hal yang berhubungan dengan semangat kebangsaan, loyalitas kepada cita-cita bangsa dan negara.

    Wujud moral ideologi dan filsafat, misalnya menjunjung tinggi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Contoh; menolak ideologi asing yang ingin mengubah dasar negara Indonesia.

  3. Moral Etika dan Kesusilaan adalah semua hal yang berkaitan dengan etika dan kesusilaan yang dijunjung oleh suatu masyarakat, bangsa, dan negara secara budaya dan tradisi.

    Wujud moral etika dan kesusilaan, misalnya menghargai orang lain yang berbeda pendapat, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Contoh; mengucapkan salam kepada orang lain ketika bertemu atau berpapasan.

  4. Moral Disiplin dan Hukum adalah segala hal yang berhubungan dengan kode etika profesional dan hukum yang berlaku di masyarakat dan negara.

    Wujud moral disiplin dan hukum, misalnya melakukan suatu aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Contoh; selalu menggunakan perlengkapan yang diharuskan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.

Istilah moral berasal dari kata latin Mos ( Mores ) yang berarti adat istiadat, tata cara kehidupan dan kebiasaan. Gunarsa dalam Ali & Asrori (2005) mengemukakan bahwa moralitas berhubungan dengan keadaan nilai-nilai moral yang berlaku dalam suatu kelompok sosial atau masyarakat. Jadi suatu perilaku diharapkan sesuai dengan nilai-nilai moral yang berlaku dalam kelompok sosial dimana individu itu berada, agar dapat disebut sebagai manusia yang bermoral.

Nilai moralitas diketahui tidak sama bagi setiap masyarakat, karena pada umumnya nilai-nilai moral itu dipengaruhi oleh kebudayaan dari kelompok atau masyarakat itu sendiri. Apa yang dianggap baik oleh masyarakat atau kelompok lainnya belum tentu dianggap baik oleh suatu kelompok yang lain, tetapi apa yang dianggap tidak baik oleh masyarakat namun dilakukan juga oleh individu tersebut akan dikatakan tidak bermoral.

Etika dan moral sama artinya. Etika berasal dari kata Yunani “Etnos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Identik dengan kata moral yang berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat atau cara hidup.

Menurut Setiawan (2004) secara etimologi moral berasal dari bahasa Belanda moural , yang berarti kesusilaan , budi pekerti. Poerwadarminta dalam Setiawan (2004) mengemukakan bahwa moral berarti “ ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.

Dalam Islam moral dikenal dikenal dengan istilah akhlak. Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menerangkan tentang definisi akhlak sebagai berikut:

”Akhlak adalah perilaku jiwa, yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik menurut akal maupun tuntunan agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila perbuatan yang dilakukan itu jelek, maka perilaku tersebut dinamakan akhlak yang jelek."

Mahendrani (2003) mengemukakan istilah moralitas secara umum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar orang. Moralitas menyakut masalah baik dan buruk, benar dan salah. Moralitas adalah kesadaran kesadaran akan loyalitas pada tugas-tanggung jawab. Alfisah (2004) menambahkan, moralitas adalah suatu proses berfikir tentang hukum atau adat kebiasaan yang mengukur perilaku dan hal yang dipercaya sebagai penilai yang baik dan yang buruk, standar benar atau salah dari tindakan yang dianut dari sekelompok masyarakat.

Moralitas ialah standar yang umum diterima mengenai perilaku benar dan salah. Berkenaan dengan penilaian kebaikan atau kejelekan tindakan dan karakter manusia; yaitu yang penting untuk penilaian baik dan jahat. Pelajaran atau prinsip yang ada dalam atau diajarkan oleh dongeng, ceritera, atau peristiwa. Aturan atau kebiasaan perilaku, khususnya perilaku seks, mengacu pada standar benar dan salah.

Sofa (2008) mengemukakan bahwa perkembangan moral dan etika pada diri anak dapat diarahkan pada pengenalan kehidupan pribadi anak dalam kaitanya dengan orang lain. Misalnya, mengenalkan dan menghargai perbedaan di lingkungan tempat anak hidup, mengenalkan peran gender dengan orang lain, serta mengembangkan kasadaran anak akan hak dan tanggung jawabnya. Puncak yang diharapkan dari tujuan pengembangan moral anak adalah adanya keterampilan afektif anak itu sendiri, yaitu keterampilan utama untuk merespon orang lain dan pengalaman-pengalaman barunya, serta memunculkan perbedaan-perbedaan dalam kehidupan teman di sekitarnya.

Pendapat dari tokoh lain yaitu Sarman (2004) mengemukakan bahwa moral adalah semacam semangat (etos) yang eksistensinya tidak hanya dapat dilihat dari niat baik, tetapi juga proses dan hasil akhirnya. Karena itu kalau berbicara tentang gerakan moral, maka secara operasianal mestinya dilihat tidak hanya dari aspek semantik atau makna dari himbauan yang disampaikan, melainkan juga pada aspek siapa gerangan yang menyampaikan itu dan motivasi apa yang tersirat dari gerakan moral tersebut.

Magnis dan Suseno (Alfisah, 2004) mengemukakan bahwa norma-norma sosial adalah tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang, maka dengan norma-norma kita betul-betul dinilai, itulah sebabnya penilaian moral selalu berbobot. Tidak dilihat dari satu segi melainkan sebagai manusia, apakah seseorang pejabat yang baik, warga negara yang taat dan selalu berbicara sopan, belum mencukupi untuk apakah itu betul-betul sebagai manusia yang baik.

Sementara itu menurut Piaget dan Kolhberg (Ali & Asrori, 2005) mengemukakan bahwa perkembangan moral anak sejalan dengan perkembangan aspek kognitifnya dan makin bertambahnya tingkat pengertian anak, maka makin banyak pula nilai-nilai moral yang dapat ditangkap dan dimengerti oleh anak.

Dari beberapa teori di atas dapat diambil kesimpulan bahwa moralitas adalah suatu proses berpikir tentang hukum atau adat kebiasaan yang mengukur perilaku dan hal yang dipercaya sebagai penilai yang baik dan yang buruk, standar benar atau salah dari tindakan yang dianut dari sekelompok masyarakat.

Sumber:

moralitas

Moralitas adalah suatu proses berpikir tentang hukum atau adat kebiasaan yang mengukur perilaku dan hal yang dipercaya sebagai penilai yang baik dan yang buruk, standar benar atau salah dari tindakan yang dianut dari sekelompok masyarakat.

Moralitas diambil dari bahasa Latin mos (jamak, mores) yang berarti kebiasaan, adat. Sementara moralitas secara lughowi juga berasal dari kata mos bahasa Latin (jamak, mores) yang berarti kebiasaan, adat istiadat. Kata ’bermoral’ mengacu pada bagaimana suatu masyarakat yang berbudaya berperilaku. Dan kata moralitas juga merupakan kata sifat latin moralis, mempunyai arti sama dengan moral hanya ada nada lebih abstrak.

Kata moral dan moralitas memiliki arti yang sama, maka dalam pengertiannya lebih ditekankan pada penggunaan moralitas, karena sifatnya yang abstrak. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Senada dengan pengertian tersebut, W.Poespoprodjo mendefinisikan moralitas sebagai ”kualitas dalam perbuatan manusia yang menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk. Moralitas mencakup tentang baik buruknya perbuatan manusia.

Baron, dkk mengatakan, sebagaimana dikutip oleh Asri Budiningsih, bahwa moral adalah hal-hal yang berhubungan dengan larangan dan tindakan yang membicarakan salah atau benar. Ada beberapa istilah yang sering digunakan secara bergantian untuk menunjukkan maksud yang sama, istilah moral, akhlak, karakter, etika, budi pekerti dan susila. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, “moral” diartikan sebagai keadaan baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti dan susila. Moral juga berarti kondisi mental yang terungkap dalam bentuk perbuatan. Selain itu moral berarti sebagai ajaran Kesusilaan. Kata moral sendiri berasal dari bahasa Latin “mores” yang berarti tata cara dalam kehidupan, adat istiadat dan kebiasaan.

Dengan demikian, pengertian moral dapat dipahami dengan mengklasifikasikannya sebagai berikut :

  1. Moral sebagai ajaran kesusilaan, berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik dan meningalkan perbuatan jelek yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat.

  2. Moral sebagai aturan, berarti ketentuan yang digunakan oleh masyarakat untuk menilai perbuatan seseorang apakah termasuk baik atau buruk.

  3. Moral sebagai gejala kejiwaan yang timbul dalam bentuk perbuatan, seperti berani, jujur, sabar, gairah dan sebagainya.

Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores, yang artinya adalah tata-cara atau adat-istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang dari segi substantif materiilnya tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk formalnya berbeda.

Widjaja (1985) menyatakan bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Al-Ghazali (1994) mengemukakan pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral, sebagai perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan merupakan sumber timbulnya perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya.

Sementara itu Wila Huky, sebagaimana dikutip oleh Bambang Daroeso (1986) merumuskan pengertian moral secara lebih komprehensip rumusan formalnya sebagai berikut :

  1. Moral sebagai perangkat ide-ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu.

  2. Moral adalah ajaran tentang laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.

  3. Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik , sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.

Agar diperoleh pemahaman yang lebih jelas perlu diberikan ulasan bahwa substansi materiil dari ketiga batasan tersebut tidak berbeda, yaitu tentang tingkah laku. Akan tetapi bentuk formal ketiga batasan tersebut berbeda.

  • Batasan pertama dan kedua hampir sama, yaitu seperangkat ide tentang tingkah laku dan ajaran tentang tingkah laku. Pada batasan pertama dan kedua, moral belum berwujud tingkah laku, tapi masih merupakan acuan dari tingkah laku. Pada batasan pertama, moral dapat dipahami sebagai nilai-nilai moral. Pada batasan kedua, moral dapat dipahami sebagai nilai-nilai moral atau norma-norma moral.

  • Batasan ketiga adalah tingkah laku itu sendiri. Pada batasan ketiga, moral dapat dipahami sebagai tingkah laku, perbuatan, atau sikap moral. Namun demikian semua batasan tersebut tidak salah, sebab dalam pembicaraan sehari-hari, moral sering dimaksudkan masih sebagai seperangkat ide, nilai, ajaran, prinsip, atau norma. Akan tetapi lebih kongkrit dari itu, moral juga sering dimaksudkan sudah berupa tingkah laku, perbuatan, sikap atau karakter yang didasarkan pada ajaran, nilai, prinsip, atau norma.

Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika, yang berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara berfikir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) etika diartikan sebagai :

  1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak),

  2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan

  3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Sementara itu Bertens (1993) mengartikan etika sejalan dengan arti dalam kamus tersebut. Pertama, etika diartikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dengan kata lain, etika di sini diartikan sebagai sistem nilai yang dianut oleh sekelompok masyarakat dan sangat mempengaruhi tingkah lakunya.