Apakah yang dimaksud dengan kekerasan fisik dari sisi hukum?

Republika

Kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain atau kerusakan tubuh.

Apakah yang dimaksud dengan kekerasan fisik dari sisi hukum?

Kekerasan merupakan perlakuan menyimpang yang mengakibatkan luka dan menyakiti orang lain. Menurut Chawazi (2001) tindak kekerasan sama juga pengertiannya dengan penganiayaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Kekerasan dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan “violence”. Secara etimologis, kata violence merupakan gabungan dari kata “vis” yang berarti daya atau kekuatan dan “latus” yang berasal dari kata “ferre” yang berarti membawa. Jadi yang dimaksud dengan violence adalah membawa kekuatan (Windu, 1992 ).

Saraswati (dalam Malinda, 2008) mengungkapkan, kekerasan adalah “bentuk tindakan yang dilakukan terhadap pihak lain, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun lebih dari seorang, yang dapat mengakibatkan penderitaan pada pihak lain.

Kekerasan dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian, dan kekerasan psikis yang tidak berakibat pada fisik korban, namun berakibat pada timbulnya trauma berkepanjangan pada diri korban”.

Kekerasan dalam pengertian yang sempit mengandung makna “serangan atau penyalahgunaan fisik terhadap seseorang atau serangan penghancuran perasaan yang sangat keras, kejam, dan ganas atas diri atau sesuatu yang secara pontensial dimiliki seseorang” (Windu, 1992 ).

Menurut penjelasan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dalam Chazawi, 2001) penganiayaan atau tindak kekerasan adalah:

  1. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan orang lain.

  2. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan pada orang lain.

Menurut Siahaan (dalam Simanjuntak, 2006), kekerasan dapat diartikan sebagai “penggunaan kekuatan fisik untuk melukai manusia atau untuk merusak barang serta mencakup ancaman pemaksaan terhadap individu”.

Tindak kekerasan dapat dibagi dua (Andayani, 2001), yaitu:

  1. Kekerasan yang dialami di lingkungan sosial
  2. Kekerasan yang dialami dalam keluarga (Domestic Violence)