Apakah yang dimaksud dengan Administrasi Perencanaan?

image

Apakah yang dimaksud dengan Administrasi Perencanaan atau Planning Administration dalam dunia politik?

Administrasi Perencanaan merupakan bagian dari administrasi pembangunan. Karena Perencanaan bukan suatu proses yang terpisah dari pembangunan. Pembangunan adalah perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana, sehingga tentunya mencakup lebih dari aspek perencanaan, karena masih ada aspek lainnya seperti aspek pelaksanaan atau implementasi rencana, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi.

Hukum administrasi pembangunan pada dasarnya mengatur campur tangan pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mengarahkan kepada perubahan yang telah direncanakan.

Aspek hukum perencanaan wilayah dan kota adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur bagaimana suatu kota atau wilayah ditata (mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaannya) dan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.

Aspek hukum dan administrasi ini tidak bersifat permanen dan stabil, melainkan hal yang bersifat dinamis, terus berubah seiring dengan waktu dan perubahan pada banyak faktor khususnya sistem tata kelola pemerintahan di suatu negara, dinamika sosial masyarakat, paradigma dan ideologi pembangunan, dan bahkan pengaruh perubahan global/globalisasi.

Salah satu contoh nyatanya adalah saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi sistem perencanaan tata ruang (spasial), dimana landasan hukum sebelumnya yaitu UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap tidak lagi relevan dengan perubahan baru pada sistem kelembagaan dan desentralisasi pembangunan, sejak bergulirnya era otonomi daerah di tahun 2001. Terbitnya UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memberikan implikasi banyak perubahan pada aspek hukum dan administrasi perencanaan. Begitu pula dalam perencanaan pembangunan (a-spasial), dikarenakan terbitnya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dimana sebelumnya mekanisme perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional dan daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah atau yang dikenal dengan P5D.

Sumber:

Prawiranegara Mirwansyah.Pemahaman Dasar Tentang Hukum dan Administrasi Perencanaan Wilayah dan Kota (Konsep, Konteks, dan Komponen Pokok)