Apakah wanita dilarang mengenakan celana dalam berbusana sehari-hari ?

celana wanita

Apakah wanita dilarang mengenakan celana dalam berbusana sehari-hari ?

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)

Di dalam ayat ini dijelaskan bahwa aurat wanita adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali dari yang biasa nampak, seperti telapak tangan dan wajah. Hal ini juga disampaikan dalam hadist oleh Rasulullah SAW. Untuk itu, wanita tidak boleh menampakkan auratnya kepada selain dari muhrimnya. Siapa-siapa saja muhrim tersebut dapat dibaca dalam Al-Quran pada ayat yang disebutkan di atas.

Tentang hukum memakai celana dalam islam tentunya adal hal-hal yang menjadi perbedaan pendapat. Diantaranya adalah :

Wanita Dilarang Memakai Celana

Ada beberapa pendapat dan juga kajian yang menjelaskan bahwa wanita dilarang untuk menggunakan celana (luar) untuk kesehariannya. Dari hal ini ditegaskan kembali bahwa wanita wajib untuk menggunakan baju terusan atau gamis atau rok yang besar. Selain karena alasan untuk menghindari lekukan tubuh, ada beberapa pendapat juga yang mengatakan bahwa hal ini menghindari wanita yang menyerupai laki-laki.

Dari pendapat ini, maka dipastikan bahwa wanita dilarang untuk menggunakan celana selain dari kebutuhan penggunaan celana di dalam atau bagian dalam. Sedangkan bagian luar tetap harus ditutup dengan kain lebar semacam gamis atau rok.

Wanita Diperbolehkan Memakai Celana dengan Syarat

Selain pendapat diatas, dijelaskan juga pendapat lain yaitu diperbolehkan menggunakan celana asalkan dengan beberapa syarat. Syarat tersebut diantaranya adalah:

  • Menggunakan celana namun tidak boleh ketat sehingga membentuk tubuh.
  • Menggunakan celana diperbolehkan asalkan tidak membuka sebagian aurat kaki.
  • Menggunakan celana yang lebar atau tidak terlalu kecil.
  • Menggunakan celana dengan atasan yang menutupi bagian pantat sehingga tidak terlihat atau terbuka.
  • Menggunakan celana namun tetap menggunakan hijab yang syari.
  • Menggunakan celana tidak boleh sampai memperlihatkan bagian tubuh dalam atau sampai dengan tembus pandang.

Untuk itulah hal-hal diatas perlu diperhatikan bagi mereka yang memakai celana sesuai dengan pendapat ini. Pendapat ini tentunya sebagai penafsiran dari aspek-aspek aurat wanita yang diharuskan agar tidak menunjukkan lekuk tubuh, menggunakan pakaian transparant, dan tidak sampai menimbulkan hal-hal yang mengundang hasrat dari laki-laki yang bukan muhrim.

Pendapat ini dirasa lebih moderat dan banyak yang memahaminya sebagai bentuk fleksibilitas ajaran islam. Bahwa dalam waktu tertentu memang wanita membutuhkan pakaian yang lebih fleksibel, tidak sulit bergerak apalagi dalam aktivitas luar dengan menggunakan celana. Untuk itu, sering kali ini juga digunakan para wanita yang memiliki aktivitas dan pekerjaan yang berat serta banyak mobilitas.

Sumber : Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita • KonsultasiSyariah.com