Apakah UU MD3 dapat menggerus demokrasi Indonesia?

Undang-undang MPR,DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sekarang ini telah menjadi sorotan dan kontraversi. Beberapa pasal-pasal pada perubahan UU MD3 menuai berbagai pro dan kontra. Belum lagi fakta bahwa presiden Jokowi tidak kunjung menandatangani perubahan UU MD3. Berbagai pihak dari media hingga aktivis terus membahas isu ini. Beberapa berpendapat bahwa UU MD3 dapat menggerus demokrasi Indonesia? Lalu apakah benar UU MD3 dapat mengerus demokrasi Indonesia?

Menurut saya dengan adanya keistimewaan kewenangan dan hak DPR ini akan berimplikasi buruk bagi penegakan hukum dan proses demokrasi di Indonesia. Sebab khawatirnya nanti akan banyak yang menggunakan pasal 245 untuk mengelak ketika terduga bersalah dalam proses hukum dan juga takutnya akan menjadi tameng atau penutup kedok para perilaku koruptif agar terhindar dari proses hukum.