Apakah utang pajak harus didahulukan saat perusahaan mengalami pailid?


Pada kepailitan, utang merupakan salah satu syarat untuk dapat diajukannya permohonan pailit. Utang dalam arti luas adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekuensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya. Sedangkan utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, ( bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst ) yang mewajibkan debitor untuk membayar kembali jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditor. Dimana kewajiban tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Lalu , bagaimanakah dalam penyelesaian utang pajak , Apakah utang pajak harus didahulukan saat perusahaan mengalami pailid ?

Dalam proses kepailitan, pajak memenuhi kriteria utang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang – undang no. 37 tahun 2004, yaitu telah jatuh tempo, dapat ditagih, dan kurang atau belum dibayarkan. Karena memenuhi ketiga kriteria tersebut maka pajak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pailit.

Pajak memiliki hak mendahului. Hak mendahului adalah hak negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:

  • biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

  • biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau

  • biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut:

  • Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau

  • dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.