Berita ini saya dapatkan dari sebuah situs berita online, yang membahas mengenai tuduhan yang dilontarkan kepada Novel Baswedan terkait kasus penyiram air keras yang dialaminya hanyalah rekayasa. Hal tersebut berawal dari seorang politikus PDIP bernama Dewi Tanjung yang melaporkan Novel ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan rekayasa kasus penyiraman mata Novel, pada 6 November lalu.
Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai bahwa tuduhan bahwa tuduhan tersebut tidak jelas atau ngawur. Ia menilai tuduhan tersebut sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan.
Bagaimana menurut pendapat kalian? Apakah tuduhan tersebut termasuk Hate Speech atau bukan Hate Speech?
- Hate Speech
- Bukan Hate Speech
0 voters