Apakah Transmigran Dapat Menjual Lahan yang Diberikan Pemerintah?

image
Saya merupakan transmigran dari Pulau Jawa ke Palangkaraya. Saya ingin bertanya mengenai tanah. Bagaimana status tanah yang diberikan pemerintah kepada transmigran, apakah itu masih punya negara? Apakah tanah yang ditempati tersebut bisa menjadi hak milik transmigran? Jika tanah itu sudah jadi hak milik saya sebagai transmigran bisakah saya jual?
Terimakasih.

Ketentuan Pemberian Lahan dengan Status Hak Milik

Lebih rinci mengenai status tanah program transmigrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (“PP 3/2014”)

Terkait tanah yang diberikan kepada para transmigran, bidang tanah yang diberikan berasal dari tanah Hak Pengelolaan. Bidang tanah berupa tanah untuk:

a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha
b. lahan tempat tinggal.

Bidang tanah diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok. Luas bidang tanah diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.

Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah menjadi tanggung jawab Menteri. Sertifikat hak milik atas tanah harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Pemukiman yang bersangkutan.

Sebelum sertifikat hak milik atas tanah diterbitkan,Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.

Bolehkah Transmigran Menjual Lahan yang Diperoleh dari Pemerintah?

Tanah yang diberikan kepada Transmigran tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 tahun sejak penempatan. Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan di atas maka hak atas tanah bagi Transmigran menjadi hapus.

Hapusnya hak atas tanah ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan hapusnya hak atas tanah, tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Tanah yang kembali dikuasai negara digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Jadi tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.

Sumber