- Proses seperti apakah dan apakah dasar hukum seorang dapat dijadikan tersangka?
- Apakah keluarga tersangka ataupun kuasa hukumnya dapat mengetahui hasil dari visum et repertum tersebut?
- Jika seorang tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan, tindakan hukum apakah yang dapat kita tempuh untuk memulihkan nama baik orang tersebut atau bisakah kita laporkan kembali untuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah)?
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan informasi terkait permasalahan hukum yang menimpa dirinya, termasuk berhak mendapatkan hasil visum et repertum.
sumber: www.hukumonline.com