Apakah Syarat Perpindahan Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi?

image
Mahasiswa sering merasa jenuh dan lelah ketika sudah mencapai semester 3, bahkan ada yang ingin pindah universitas lainnya
Apakah mahasiswa dapat pindah kampus? Bagaimana persyaratannya dan apa dasar hukumnya?

Persyaratan Pindah Antar Perguruan Tinggi

Mengenai persyaratan pindah, Anda dapat melihat pada aturan di masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya (“Prosedur UB”).

Dalam manual prosedur tersebut dijelaskan bahwa penerimaan mahasiswa pindahan ke Universitas Brawijaya dari Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri dapat dilakukan jika Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri tersebut telah mendapat akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan pada fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis.

Persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Syarat dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah :
  • Program Vokasi, minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan :
    Untuk 2 semester : 36 sks dengan IPK ≥ 2,75
    Untuk 3 semester : 54 sks dengan IPK ≥ 2,75
  • Program Sarjana (S1) minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan :
    Untuk 2 semester : 40 sks dengan IPK ≥ 3,00
    Untuk 3 semester : 60 sks dengan IPK ≥ 3,00
  • Program Magister (S2) minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan :
    Untuk 1 semester : 15 sks dengan IPK ≥ 3,00
    Untuk 2 semester : 30 sks dengan IPK ≥ 3,00
  • Program Doktor (S3) minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan :
    Untuk 1 semester : 15 sks dengan IPK ≥ 3,00
    Untuk 2 semester : 30 sks dengan IPK ≥ 3,00
  1. Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (dropped out) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal
  2. Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya
  3. Program studi asal terakreditasi BAN sekurang-kurangnya dengan predikat B
  4. Telah menempuh pendidikan secara terus menerus pada perguruan tinggi asal
  5. Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah
  6. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dengan skor > 450 untuk pendidikan tinggi Vokasi, skor > 500 untuk sarjana, dan skor > 550 untuk program pascasarjana
  7. Dekan fakultas yang dituju menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk menerima;
  8. Mahasiswa pindahan yang diterima di Universitas Brawijaya mempunyai kewajiban membayar seperti mahasiswa baru serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas.

Permohonan pindah diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat ditujukan kepada Rektor Universitas Brawijaya dengan tembusan kepada Dekan Fakultas/Program yang dituju.

Permohonan harus dilampirkan:

  1. Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan mencamtumkan perolehan sks dan IPKnya
  2. Surat pindah dari perguruan tinggi asal
  3. Persetujuan orang tua/wali/instansi
  4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal

Sumber