Apakah Surat Penawaran yang ditandatangani sama dengan Perjanjian kerja


Saya baru saja bekerja selama dua minggu, saat saya mulai bekerja saya ditawarkan Surat Penawaran untuk ditandatangani yang isinya hanya memuat posisi, gaji, dan lamanya saya harus bekerja ( 2 tahun) saya. (Surat ini ditulis dalam bahasa Inggris) Saat ini saya ingin mengundurkan diri, apakah dengan menandatangani surat penawaran yang keadaannya demikian dapat dikatakan bahwa saya memiliki keterikatan kerja atau penandatanganan tersebut hanya sebagai tanda bahwa saya mengesahkan adanya penawaran kerja yang demikian keadaannya ? Apakah saya dapat terkena sanksi hukum apabila mengundurkan diri ? Apakah surat tersebut sah sebagai perjanjian kerja sama mengingat ditulis dalam bahasa Inggris ?

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan bunyi pasal sebagaimana tersebut di atas, maka suatu surat penawaran kerja merupakan suatu persetujuan bagi para pihak yang bersangkutan. Sehingga, dengan menandatangani suatu surat penawaran kerja tersebut di atas, maka selain para pihak tersebut telah mengesahkan mengenai adanya surat penawaran kerja dimaksud, mereka juga telah menyepakati seluruh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat penawaran kerja tersebut. Dengan demikian, para pihak tersebut juga memiliki keterikatan dengan seluruh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat penawaran kerja dimaksud atau dengan kata lain para pihak memiliki keterikatan dengan surat penawaran kerja tersebut.

Seorang pekerja/ buruh harus meneliti lebih lanjut mengenai apakah di dalam surat penawaran kerja tersebut tercantum mengenai adanya suatu sanksi hukum, apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan pada butir 2 di atas. Apabila dalam surat penawaran kerja tersebut tercantum klausula mengenai sanksi hukum atas kondisi tersebut di atas, maka pekerja tersebut akan terkena sanksi sebagaimana tercantum dalam klausula surat penawaran kerja. Selanjutnya apabila dalam surat penawaran kerja tersebut di atas, tidak mencantumkan klausula mengena sanksi hukum atas kondisi dimaksud, maka pekerja tersebut masih dapat dikenakan sanksi hukum berupa penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata.

Berkenaan dengan penggunaan Bahasa Inggris dalam surat penawaran kerja tersebut di atas, peraturan perundang-undangan tidak mengatur atau memperinci permasalahan tersebut. Namun menurut pendapat kami, suatu surat penawaran kerja yang ditulis dalam Bahasa Inggris itu sah menjadi perjanjian kerjasama. Hal tersebut dikarenakan bahwa dengan ditandatanganinya surat penawaran kerja tersebut oleh para pihak yang bersangkutan, maka dapat diasumsikan bahwa para pihak yang bersangkutan telah memahami isi surat penawaran kerja tersebut dan telah menyepakati untuk mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat penawaran kerja.

sumber: hukumonline.com