Apakah Sunnah dapat menasakh al-Qur’an ?

Al-Qur’an sebagai wahyu yang diturunkan Allah sekaligus merupakan pemecah persoalan-persoalan kemanusiaan di berbagai segi kehidupan, baik yang berkaitan dengan masalah kejiwaan, jasmani, sosial, ekonomi maupun politik, dengan pemecahan yang peuh bijaksana, karena ia diturunkan oleh yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.

Apakah Sunnah dapat menasakh al-Qur’an?

Terdapat beberapa jenis nasakh pada ayat-ayat al-Qur’an yang dapat digambarkan. Sebagian dari jenis nasakh tersebut diterima dan sebagian lainnya ditolak. Salah satu jenis nasakh yang kebetulan juga menjadi obyek pertanyaan adalah nasakh al-Qur’an oleh sunnah yang merupakan bagian dari nasakh hukum dan bukan pada ayat.

Sehubungan dengan nasakh nasakh al-Qur’an oleh sunnah mutawatir, terdapat tiga pendapat:

  • Pertama: Sama sekali ayat-ayat al-Qur’an tidak dapat dinasakh oleh Sunnah; orang-orang seperti Syaikh Mufid Ra, ulama mazhab Syafi’i dan ulama lainnya menerima pendapat ini.

  • Kedua: al-Qur’an tidak dapat dinasakh oleh sunnah mutawatir dan ijma’ qath’i. Apabila demikian nasakh seperti ini terjadi dan telah ditetapkan, maka akan diterima kalau tidak akan diterima. Sebagian berkata, nasakh seperti ini sama sekali tidak pernah terjadi.

  • Ketiga: Pendapat ketiga adalah pendapat yang memerlukan penjalasan detil. Nasakh al-Qur’an oleh sunnah nabawi dapat dimungkinakan, karena pesan ayat,

    “Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.” (Qs. Al-Hasyr [59]:7)

    Ayat diatas adalah nasakh yang dapat diterima dan dibenarkan. (Namun demikian) pendapat ini tidak dapat diterima; karena banyak riwayat yang dinukil dari Rasulullah Saw yang menyatakan,

    “Penafian keluaran riwayat yang bertentangan dengan Kitabullah (nafi shudur ma yukhâlif al-kitâb ‘anhu)

    artinya bahwa tatkala Rasulullah Saw menyatakan bahwa kriteria untuk mengidentifikasi apakah ucapan-ucapan beliau itu benar atau tidak adalah ketika sejalan dengan al-Qur’an, sehingga kita tidak dapat menerima sebuah hadis yang bertentangan dengan al-Qur’an.

    Nasakh bentuk seperti ini tidak mungkin dapat terjadi.