Apakah sudah ada peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tentang Layanan pinjam meminjam berbasis IT?


Aplikasi yang memberikan layanan pinjam uang seperti Kredit Gogo, Halo Money, dan lainnya.

1 Like

Sudah ada, Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi yang Anda sebutkan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Oleh karena itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ada batasan jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar.

Tercantum dalam Dasar Hukum dibawah ini:
Dasar hukum:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sumber: hukumonline.com