Apakah siswa didik dapat diancam pidana apabila melakukan kekerasan pada Guru?

Akhir-akhir ini banyak berita yang sangat mengganggu dunia pendidikan di Indonesia, yaitu kekerasan fisik yang dilakukan oleh murid terhadap gurunya.

Bagaimana hukum melihat kondisi ini, mengingat yang melakukan kekerasan fisik tersebut adalah anak-anak ?