Apakah Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertutup untuk Umum?

Sidang perkara lalu lintas merupakan sidang yang diadakan untuk mengadili para pelaku yang melanggar tata tertib lalu lintas di jalan
image

Terdapat pengecualian dari ketentuan sidang terbuka untuk umum yaitu sidang dinyatakan tertutup untuk umum untuk kasus-kasus tertentu, seperi dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut:

a. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum;

b. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan secara tertutup;

c. Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perkara yang menyangkut kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara disidangkan secara tertutup;

Sumber: hukumonline.com