Apakah setiap masyarakat mempunyai hukum?


Hubungan Hukum dalam ber-Masyarakat yang dicetuskan oleh para ahli:

Menurut Radclife brown:

  • Hukum adalah suatu sistem pengendalian sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat yang berada dalam suatu pembangunan negara
  • Hal itu disebabkan karena hanya dalam suatu organisasi sosial seperti negara terdapat pranata hukum, seperti polisi, pengadilan, penjara dan lainnya -> mutlak digunakan untuk menjaga keteraturan masyarakat

“Hukum hanya ada pada masyarakat yang bernegara”

  • Hal ini disebabkan karena hanya negara yang memiliki pranata-pranata hukumnya, sehingga hukum hanya ada pada masyarakat yang bernegara
  • Dan untuk masyarakat yang tidak bernegara dapat dikatakan tidak ada hukum, karena negaralah yang mempunyai pranata-pranata hukum
  • Jika pun masyarakat bisa tertib, maka hal tersebut dikarenakan adanya sikap taat adat yang spontan dan otomatis, bukan karena adanya hukum
  • Adat bukanlah hukum, namun hanya bersifat kebiasaan-kebiasaan

Apakah ada masyarakat yang tidak dalam bingkai negara?

  • Secara de facto atau faktanya ada, dan terjadi dalam kenyataan, bahwa hukum suatu negara tidak mencapai keseluruhan wilayahnya

Menurut Bronislaw Malinowski

  • Crime and Punishment in Savage Society 1926
  • Hukum ditaati bukan hanya karena adanya tradisi ketaatan yang bersifat otomatis, namun hukum harus diberi pengertian yang luas, yaitu sebagai suatu sistem pengendalian sosial (legal order system) yang didasarkan pada timbal balik dan publisitas yang secara empiris berlangsung dalam kehidupan masyarakat
  • Sebenarnya hukum di setiap masyarakat, ditemukan prinsip-prinsip yang ada di dalam hukum , yaitu:
    • Prinsip reciprositas (prinsip timbal balik)
    • Prinsip publisitas (prinsip bahwa hukum harus diketahui oleh semua orang)
  • Masyarakat bisa tertib bukan disebabkan karena adanya taat adat secara otomatis, hal ini bertentangan dengan pendapat redclife brown
  • Hukum menciptakan dua hal, yaitu hak dan kewajiban. Di mana salah satu pihak mendapat hak, dan pihak lain harus memenuhi kewajiban, hal tersebut merupakan asas timbal balik yang terdapat dalam hukum

Menurut Paul Boha Nan

  • Law and Warfare, studies in the antropology of conflict
  • Mekanisme resiprositas dan publisitas sebagai kriteria untuk mengatur hak dan kewajiban dalam masyarakat, yang pada dasarnya bukanlah hukum, namun hanya merupakan kebiasaan untuk menjaga keteraturan sosial
  • Hukum harus dibedakan dengan tradisi / tradition / kebiasaan
  • Hukum -> peraturan yang mencerminkan tingkah yang seharusnya dilanjutkan dalam hubungannya dengan individu
  • Hukum -> seperangkat yang dipandang sebagai hak warga masyarakat dan kewajiban bagi warga masyarakat lain
  • Kebiasaan -> seperangkat norma yang diwujudkan dalam tingkah laku dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama.
  • Kebiasaan dapat sejalan dengan hukum, namun dapat bertentangan dengan hukum.

sumber: FH upnvj