Apakah syarat jadi camat itu harus lulus sekolah IPDN?
Secara eksplisit tidak disebutkan bahwa syarat menjadi camat harus lulus dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang camat yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil.
-
Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan serta pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat dua tahun.Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat ini wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
-
Serta persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
sumber: www.hukumonline.com