Apakah Semua UMKM Zaman Sekarang Perlu Melek Digital?

Perkembangan teknologi bergerak seiring perubahan zaman. Sudah banyak UMKM yang dari awal sudah menggunakan bantuan digital, dan masih banyak pula UMKM yang masih offline atau berjualan secara lokal. Meskipun mereka sudah akrab dengan perangkat lunak, bisa jadi mereka belum memahami cara untuk berbisnis secara online atau karena sebab lainnya. Mungkin bagi beberapa pelaku UMKM offline merasa begitu, tetapi mungkin saja ada yang merasa bahwa dia lebih nyaman untuk berjualan offline atau karena memiliki keuntungan tersendiri baginya.

Menurut kalian, apakah UMKM di zaman sekarang diperlukan atau tidak untuk melek digital?

2 Likes

Menurutku sebenarnya tidak masalah kalau suatu UMKM tidak ingin mendigitalisasi usahanya dengan alasan ingin simpel dan tidak repot. Buktinya hingga saat ini kita masih dapat menemui UMKM dan PKL yang masih berjualan dengan prinsip tradisional dan konvensional tanpa adanya digitilasasi di usaha mereka. Usaha mereka juga terbukti masih lancar-lancar saja selama mereka masih dapat menemukan pasar yang tepat dan lancar.

Namun, kita perlu menyadari bahwa digitalisasi usaha itu sama saja dengan memperluas jangkauan pasar dari usaha kita (Febriyantoro & Arisandi, 2018). Sebagai contoh, sebuah UMKM baju batik awalnya hanya dapat menjual produknya di dalam lingkup kotanya saja karena pemasarannya terbatas melalui mulut ke mulut. Sedangkan jika UMKM tersebut mendigitalisasi usahanya dengan melakukan digital marketing di e-commerce , maka akan sangat mungkin jika produk batik tersebut dapat diminati oleh konsumen dari kota yang berbeda atau bahkan dari luar negeri. Hal tersebut dapat terjadi karena pemasaran digital tidak mengenal batasan wilayah sehingga memiliki jangkauan pasar yang sangat luas.

Pada dasarnya, sebuah usaha yang menawarkan sesuatu kepada konsumen itu memang baiknya memperhatikan apa permintaan dari konsumen mereka. Selain pemasaran produk melalui e-commerce, tidak sedikit juga konsumen saat ini yang menganut prinsip cashless atau tidak membawa banyak uang tunai saat berbelanja. Dengan demikian, peluang ini harusnya dapat kita tangkap untuk menarik minat mereka.

Kesimpulannya, menurutku sah-sah saja jika sebuah UMKM tidak ingin mendigitalisasi usahanya selama mereka masih memiliki pasar yang baik. Namun, perlu aku tekankan bahwa pasar digital memiliki peluang keuntungan yang sangat besar dibandingkan dengan usaha yang harus dikeluarkan sehingga kesempatan ini harus dipertimbangkan dengan baik demi keuntungan usaha itu sendiri. Karena tujuan utama kita memiliki usaha atau bisnis adalah meraih laba dan konsumen sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan berbagai peluang yang ada.

Sumber

Febriyantoro, M. T., & Arisandi, D. (2018). Pemanfaatan digital marketing bagi usaha mikro, kecil dan menengah pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN. JMD: Jurnal Manajemen Dewantara, 1(2), 62-76.

1 Like
Tentunya sangat penting UMKM pada masa sekarang untuk mulai melirik teknologi digital. UMKM harus berani terjun ke platform digital untuk memajukan usahanya, terutama di tengah pandemi. Hal tersebut harus dilakukan agar bisa bertahan dan berhasil. Menurut survei LPEM UI dan UNDP pada 2020 menyatakan, lebih dari 88% UMKM mengalami penurunan margin keuntungan selama masa pandemi Covid-19. Jika UMKM tidak ingin mengalami penurunan mau tidak mau harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital pada saat ini.
1 Like

Kalo melek itu perlu agar tidak jauh tertinggal dengan kompetitornya, tapi kalo mengimplementasikannya, bukan menjadi keharusan. Karena untuk mendigitalisasi usahanya diperlukan persiapan yang tidak sederhana.

Namun menurutku, di era digital seperti saat ini, para pelaku UMKM harus sudah mulai mempersiapkan bisnisnya beralih dari pemasaran tradisional ke pemasaran digital. Karena, ngga bisa kita pungkiri bahwa the power of technology ini dapat meningkatkan dan memperluas jangkauan pasar, sehingga jika berkembang lebih cepat tentunya akan meningkatkan laba bersih usaha.

Salah satu teknologi yang berkembang sangat pesat sekarang yaitu dengan memanfaatkan e-commerce .Semua katalog produk UMKM yang disajikan dalam e-commerce dapat di lihat semua orang diseluruh dunia dengan melalui internet (Adhy, Wirawan dan Endah, 2015)

Selain itu, menurtut Turban, Aronson dan Liang (2005) menyebutkan beberapa manfaat dari e-commerce diantaranya biaya modal menjadi minimal, perusahaan dapat dengan cepat mendapatkan banyak pelanggan, pemasok, dan mitra usaha terbaik yang memungknkan pelaku usaha UMKM mendapatkan keuntungan lebih besar, biaya telekomunikasi yang lebih rendah dibandingkan melakukan pemasaran secara direct selling serta yang terakhir yaitu memungkinkan untuk mengurangi atau memotong jalur distribusi.

Jadi kesimpulannya, nothing to lose jika UMKM mulai mendigitalisasikan usahanya, tapi harus tetap dengan catatan semua harus dipersiapkan secara matang, karena bisnis bukan hanya soal untung dan rugi, tapi juga soal kesiapan.

Referensi

Adhy S, Wirawan PW, dan Endah SN 2015. Implementasi E-Commerce B2C Bahasa Jawa untuk UMKM Jolali Kao Semarang. Jurnal Masyarakat Informatika, Vol. 6, No. 11, pp. 38-45

Turban E, Aronson JE,dan Liang TP. 2005. Decision Support System and Intelligent System (Sistem Pendukung Keputusan dan Sistem Cerdas). Yogyakarta: Andi

1 Like

Menurut saya tentu sangat perlu melek digital apalagi dikonsidi seperti ini banyak sekali pembatasan-pembatasan entah dari tempat atau jam buka, dengan melek digital mereka pastinya bisa memutar dagangan lebih luas dan juga income bisa lebih banyak

Perlu atau tidaknya UMKM mengenal digital, menurutku perlu sekali. Hal ini didasarkan pada penjualan suatu produk UMKM yang akan memasarkan produknya di luar wilayah lokasi UMKM tersebut sehingga memberikan keuntungan dan awareness kepada masyarakat terhadap produk yang dijual. Selanjutnya dalam artikel Pengembangan UMKM Digital di Masa Pandemi Covid-19 oleh Arianto (2020) dijelaskan bahwa pengembangan UMKM digital terutama di masa pandemi Covid-19 dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan UMKM di era ekonomi digital. Selain itu pengembangan UMKM digital juga menjadi salah satu strategi penyelamatan UMKM agar tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Lebih lanjut, berbagai program pengembangan digitalisasi UMKM dapat mempercepat proses transformasi digital dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, yang bisa membuat UMKM bersaing di kancah internasional.

Referensi

Arianto, Bambang. 2020. Pengembangan UMKM Digital di Masa Pandemi Covid-19. ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis Vol. 6 No. 2

Jika UMKM hanya sekedar menggunakan cara manual, pasti akan kalah. UMKM yang akan diakses adalah UMKM yang bisa memanfaatkan momentum di era digital ini dengan baik, bergerak bersama ke arah perkembangan teknologi digital.

UMKM juga harus memanfaatkan fasilitas digital saat ini. UMKM harus bisa memanfaatkan teknologi ini dalam membangun komunikasi dan jaringan penjualan. Dengan penguasaan pengetahuan mengenai jaringan ini, UMKM tersebut bisa menjadi leader.

Menurut aku, tentunya pada zaman sekarang UMKM harus melek digital karena terbukti bahwa perkembangan teknologi saat ini sudah membawa banyak menunjukkan kemajuan bagi UMKM yang merupakan penunjang ekonomi negara kita. Berdasarkan hasil survei dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), lebih dari setengah penduduk di Indonesia saat ini sudah terhubung ke internet. Tingginya pengguna internet di Indonesia disebabkan oleh berkembangnya infrastruktur dan adanya faktor kemudahan untuk mendapatkan gadget.

Diketahui juga bahwa 48% pengguna internet di Indonesia mendari barang atau jasa melalui online, 46% mengunjungi toko online, 34% bertransaksi online melalui komputer atau laptop, dan 33% lainnya bertransaksi online melalui smartphone. Data ini menunjukkan bahwa UMKM memiliki peluang yang sangat besar untuk mengembangkan dan mempromosikan usahanya karena pengguna internet di Indonesia saat ini sudah sangat memanfaatkan internet untuk melakukan kegiatan konsumsinya.

Referensi

Febriyantoro, M. T., & Arisandi, D. (2018). Pemanfaatan digital marketing bagi usaha mikro, kecil dan menengah pada era masyarakat ekonomi ASEAN. Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis Dewantara (JMD) , 1 (2), 61-76.