Apakah sah hukumnya melakukan perkawinan beda agam di Indonesia?

Perkawinan beda agama masih menjadi pertanyaan besar bagi calon pengantin yang mempunyai agama yang berbeda.

Apakah sah hukumnya melakukan perkawinan beda agam di Indonesia ?

Pada dasarnya Hukum di Indonesia yang mengatur perkawinan warga negara diatur melalui **UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan **.

Sahnya pernikahan menurut Hukum di Indonesia mengacu pada pasal 2 UUP, yaitu ;

(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pasal 1 terlihat jeas bahwa sahnya pernikahan menurut Hukum di Indonesia berdasarkan dengan syarat sahnya pernikahan menurut agama dan kepercayaan masing-masing individu yang akan menikah.

Pada pasal 2 inilah yang akan menjadi permasalahan apabila akan dilangsungkan pernikahan beda agama, karena pencatatan pernikahan diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.

Apabila perkawinan dilakukan oleh orang yang beragama Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 1954.
Apabila perkawinan dilakukan oleh orang yang beragama non-Islam maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil, sesuai dengan Pasal 2 PP No. 9/1975.

Sehingga, sejatinya tidak ada aturan yang jelas terkait perkawinan beda agama menurut hukum Indonesia, mengingat dalam agama Islam diperbolehkan menikah beda agama dengan ketentuan tertentu.

Bagaimana menurut pendapat anda ? perlukah dibuat Peraturan pemerintah yang baru tentang pernikahan beda agama ? Atau cukup dengan Peraturan pemerintah yang ada ?