Apakah putusan serta merta itu dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Peninjauan Kembali?

image
Dalam putusan serta merta, suatu putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi. Bagaimana dengan Peninjauan Kembali? Apakah Peninjauan Kembali berlaku untuk putusan serta merta? Apakah putusan serta merta itu dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Peninjauan Kembali?
Terimakasih.

Arti Putusan Serta Merta

Pengaturan tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) terdapat dalam Pasal 180 (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 191 (1) Reglement Voor de Buitengewesten (“RBG”) jo. Pasal 54 Reglement Op De Rechtsvordering (“RV”) yang memberi kewenangan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan, meskipun belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Dasar Hukum dan Pelaksanaan Putusan Serta Merta dan Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta.

Pelaksanaan putusan serta merta wajib mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil (“SEMA 3/2000”) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil (“SEMA 4/2001”), yang mengatur bahwa setiap kali Majelis Hakim akan melaksanakan putusan serta merta, harus disertai penetapan yang menyebutkan:

“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Putusan Serta Merta adalah putusan yang sudah dapat dilaksanakan.

Peninjauan Kembali (“PK”)

Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:

“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.“

PK ini hanya bisa dilakukan satu kali. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali.

Menjawab pertanyaan Anda terkait pelaksanaan putusan serta merta, Pasal 66 ayat (2) UU MA menyatakan:

“Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”

Jadi, karena putusan Serta Merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan, maka permohonan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan Serta Merta.

Sumber