Apakah PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya?


Kewajiban melaporkan harta kekayaan Penyelenggara Negara dalam UU No. 30 Tahun 2002 adalah bagi penyelenggara negara. Apakah PNS termasuk penyelenggara negara dan apakah pejabat eselon III dan IV juga termasuk penyelenggara negara? Karena dalam UU tersebut tidak ada menyebut itu, hanya disebutkan Pejabat lainnya yang ditentukan oleh UU.

Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)/Aparatur Sipil Negara (“ASN”) bukanlah termasuk ke dalam definisi “Penyelenggara Negara”. Akan tetapi ada beberapa yang termasuk sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015;
  3. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

sumber: hukumonline.com