Apakah Perusahaan Efek dapat dipailitkan ?

Dalam UU Kepailitan, pemailitan sebuah perusahaan efek harus dengan persetujuan Bapepam, yang saya tanyakan apakah pernah ada perusahaan efek yang dipailitkan?

Definisi perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:
“Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”

Pemailitan perusahaan efek oleh Bapepam (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal”.

Mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan efek, setahu kami, hingga jawaban ini kami tulis belum ada yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Tapi, sudah ada preseden perusahaan sekuritas dimohonkan pailit ke Pengadilan Niaga, antara lain:

  1. PT Antaboga Deltasekuritas, yang dimohonkan pailit oleh Rudi Santoso Joo pada 2010
  2. PT Eurocapital Peregrine Securities, yang dimohonkan pailit oleh PT Pertamina Dana Ventura pada 2008
  3. PT Harita Kencana Sekuritas, dimohonkan pailit oleh Bank Artamedia pada 2001

sumber: hukumonline.com