Apakah perkara pemilu masuk ke dalam ranah hukum pidana?
Perkara pemilu bisa masuk ranah pidana sepanjang tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam UU 42/2008. Penyelesaian pelanggaran pidana dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
sumber: www.hukumonline.com