Apakah perbedan antara konfederasi, negara kesatuan, dan negara federal?

image

Apakah perbedan antara konfederasi, negara kesatuan, dan negara federal?

Negara Konfederasi

Menurut L. Oppenheim : Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara.

Kekuasaan alat bersama itu sangat terbatas dan hanya mencakup persoalan-persoalan yang telah ditentukan. Negara-negara yang bergabung dalam konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Kesemua hal tersebut menunjukkan lemahnya konfederasi sebagai suatu ikatan kenegaraan dan merupakan ikatan tanpa kedaulatan.

Negara Kesatuan

Menurut C.F.Strong : “Negara Kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat.”

Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonom (negara kesatuan dengan sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap ditangan pemerintah pusat.

Hakikat dari negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain selain dari badan legislati pusat. Dengan demikian bagi para warga negaranya dalam negara kesatuan itu hanya terasa adanya satu pemerintah saja. Dan bila dibandingkan dengan federasi dan konfederasi negara kesatuan itu merupakan bentuk negara di mana ikatan serta integrasi paling kokoh.

Negara Federal

Menurut C.F.Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian.

Penyelenggaran kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. Sekalipun terdapat banyak perbedaan antara negara deferal satu sama lain, tetapi ada satu prinsip yang dipegan teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal.

(Sumber : Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 2013. PT. Gramedia Pustaka Utama)