Apakah perbedaan antara Bidan dan Perawat?

Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.

Apakah perbedaan antara Bidan dan Perawat?

BIDAN

Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasioanl dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia. Definisi bidan terakhir disusun melalui kongres International Confederation of Midwife (ICM) ke-27 pada Juli 2005 adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri tersebut, bidan harus mampu memberikan supervisi, asuhan, dan memberikan nasihat yang dibutuhkan kepada perempuan selama masa hamil, persalinan, dan pasca persalinan, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.

Definisi bidan menurut Ikatan Bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.10 Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan menjelaskan bahwa bidan merupakan seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 18 telah dijelaskan kewajiban bidan adalah:

  • menghormati hak pasien;
  • memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
  • merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
  • meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
  • menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
  • mematuhi standar;
  • melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.

PERAWAT

Perawat adalah profesi yang sifat pekerjaannya selalu berada dalam situasi yang menyangkut hubungan antar manusia, terjadi proses interaksi serta salinh mempengaruhi dan dapat memberikan dampak terhadap tiap-tiap individu yang bersangkutan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menjelaskan definisi perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perawat mempunyai kewajiban:

  • mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan;
  • memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya;
  • menghormati hak pasien;
  • memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada;
  • memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah, sesuai kepercayaannya;
  • bekerja sama dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait dalam memberikan pelayanan dan keperawatan terhadap pasien;
  • memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan terhadap pasien;
  • membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 37 menjelaskan tentang kewajiban perawat:

  • melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;

  • memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • merujuk klien yang tidak dapat ditangani perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;

  • mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar;

  • memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah di mengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;

  • melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat.

  • Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.