Apakah penyidik dapat dijadikan saksi di Persidangan?

12345609
Apakah seorang penyidik dapat dijadikan seorang saksi di persidangan? Dan pasal berapa yang mengaturnya?

Penyidik yang menjadi saksi atau yang dikenal sebagai saksi verbalisan ini sebenarnya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana.

sumber: hukumonline.com