Apakah penyewa gudang harus membayar PBB gudang sewaannya?

56876_75838_hakim

Apakah Pajak Bumi dan Bangunan harus dibayar oleh penyewa gudang untuk daerah Kota Batam? Jika iya, apa dasar hukumnya dan bagaimana cara perhitungannya?

PBB Perdesaan dan Perkotaan dibayarkan oleh wajib pajak yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Itu artinya, pihak Penyewa Gudang sebagai orang yang memperoleh manfaat dari gudang tersebut dapat menjadi subjek pajak yang membayar PBB Perdesaan dan Perkotaan, namun bisa juga pemilik gudang yang membayarnya.

sumber: www.hukumonline.com