Apakah pentingnya Kode Etik Aparatur Sipil Negara?

image

Dalam menjalankan tugasnya terdapat Kode Etik Aparatur Sipil Negara, Apakah itu?

Sebuah kode etik yang diadopsi oleh organisasi dalam upaya untuk membantu mereka dalam organisasi dipanggil untuk membuat keputusan (biasanya sebagian besar, jika tidak semua) memahami perbedaan antara ‘benar’ dan ‘salah’ dan menerapkan pemahaman ini untuk keputusan organisasi. Bertens (2000) menyatakan bahwa kode etik dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut, seperti lembaga atau instansi pemerintahan.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi, yaitu:

  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Kode etik dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi sanksi atau hukuman dari pihak luar, setiap orang tetap taat. Jadi dorongan untuk mematuhi perintah dan kendali untuk menjauhi larangan dalam kode etik bukan dari sanksi fisik melainkan dari rasa kemanusiaan, harga diri, martabat dan nilai-nilai filosofis.

Menurut Simorangkir (1978) kode etik merupakan hasil kesepakatan atau konvensi suatu kelompok sosial. Selanjutnya kode etik merupakan persetujuan bersama yang timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk mengarahkan perkembangan mereka, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan. Dengan demikian pemakaian kode etik tidak terbatas pada organisasi-organisasi yang personalianya memiliki keahlian khusus. Pelaksanaan kode etik tidak terbatas pada kaum profesi karena sesungguhnya setiap jenis pekerjaan dan setiap jenjang keputusan mengandung konsekuensi moral.

Dalam kode etik bisa menjadi sarana untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi karena bagaimanapun juga organisasi hanya akan dapat meraih sasaran-sasaran akhirnya kalau setiap pegawai yang bekerja di dalamnya memiliki aktivitas dan perilaku yang baik. Sujamto dalam Kumorotomo (2007) menyatakan bahwa kode etik adalah suatu alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau suborganisasi atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu organisasi. Sesuatu alat itu tentunya bisa saja ditiadakan kalau ia sudah dirasakan perlunya. Pada dasarnya kode etik adalah suatu hukum etik. Hukum etik itu biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau suatu kelompok, sebagai suatu patokan tentang sikap mental yang wajib dipatuhi oleh para anggota dalam menjalankan tugasnya.

Maka di samping berfungsi sebagai patokan-patokan sikap mental yang ideal bagi segenap unsur organisasi, kode etik dapat pula mendorong keberhasilan organisasi itu sendiri. Organisasi akan berhasil jika para pegawai memiliki inisiatif-inisiatif yang baik, teliti, jujur dan memiliki loyalitas tinggi. Kualitas-kualitas seperti inilah yang hendak dicapai melalui perumusan dan pelaksanaan kode etik.

Manfaat lain yang akan didapat dari perumusan kode etik ialah bahwa para aparat akan memiliki kesadaran moral atas kedudukan yang diperolehnya dari negara atas nama rakyat. Pejabat yang menaati norma-norma dalam kode etik akan menempatkan kewajiban sebagai aparat pemerintah ( incumbency obligation ) di atas kepentingan-kepentingannya akan karier dan kedudukan. Pejabat tersebut akan melihat kedudukan sebagai alat, bukan sebagai tujuan. Oleh karena itu, kode etik mengandaikan bahwa para pejabat publik dapat berperilaku sebagai pendukung nilai-nilai moral dan sekaligus pelaksana dari nilai-nilai tersebut dalam tindakan-tindakan yang nyata.

Dalam hal ini, Frederickson dan Hart (1985) menyatakan:

… public servants must be both moral philosophers and moral activists, which would require; first, an understanding of and belief in, regime values, and second, a sense of extensive benevolence for the people of the nation.

Sebagai aparat negara, para pejabat wajib menaati prosedur, tata kerja dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Sebagai pelaksana kepentingan umum, para pejabat wajib mengutamakan aspirasi masyarakat dan peka terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat tersebut. Dan sebagai manusia yang bermoral, pejabat harus memperhatikan nilai-nilai etis di dalam bertindak dan berperilaku.

Dengan perkataan lain, seorang pejabat harus memiliki kewaspadaan profesional berarti dia harus menaati kaidah-kaidah teknis dan peraturan-peraturan sehubungan dengan kedudukannya sebagai seorang pembuat keputusan. Sementara itu, kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilai-nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan hemat, bertanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik.

Kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya serta kebaikan yang ditimbulkan apabila dapat diwujudkan dalam sikap dan perilaku seorang PNS baik dalam kedinasan maupun dalam kesehariannya ditengah-tengah masyarakat. Kode etik PNS mencakup seluruh aspek kehidupan baik kedinasan maupun dalam kehidupan kesehariannya yaitu kode etika bernegara, kode etika berorganisasi, kode etika sesama PNS dan kode etika terhadap diri sendiri.

Kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS bertujuan untuk menjaga integritas, martabat, kehormatan, citra dan kepercayaan pegawai negeri sipil melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, pemerintah dan sesama pegawai, masyarakat dan organisasi.

Pembinaan jiwa korps dimaksud untuk membina karakter/ watak rasa persatuan dan kesatuan, solidaritas, kebersamaan kerja, tanggung jawab, dedikasi, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. pembinaan jiwa korps juga ditujukan untuk mewujudkan budaya kerja yang dijiwai oleh rasa persatuan dan kesatuan sehingga terwujud PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan kedudukannya dan tanggung jawabnya sesuai nilai-nilai moral yang disepakati bersama selaku unsur aparatur negara.

PNS sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah dalam menjalankan fungsinya yakni mensejahterakan masyarakat baik moril maupun materil memegang peranan yang sangat penting. Baik buruk atau sukses gagalnya misi pemerintahan banyak ditentukan dari PNS ini sebagai para pelaksana kebijakan pemerintah. Mengingat tugasnya yang cukup berat dan strategis diharapkan PNS dan umumnya pegawai negeri mampu melaksanakan pengabdian dalam mengisi kemerdekaan dengan penuh dedikasi sehingga untuk itu diperlukan pembinaan pegawai, baik di dalam maupun di luar kedinasan untuk menjamin adanya PNS yang bersatu padu, bersih dan berwibawa.

Pembinaan dalam kedinasan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini adalah kementerian masing-masing yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pembinaan PNS di luar kedinasan dilaksanakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). KORPRI merupakan wadah yang melaksanakan pembinaan PNS, yang dalam hal ini KORPRI berpegangan pada kode etik KORPRI dan Doktrin KORPRI.

Sumber

Islmail.2017.Etika Pemerintahan.Yogyakarta:Lintang Rasi Aksara Books