Apakah penggunaan bukti tak langsung atau circumstance evidence dalam kasus Jessica?

Sumber gambar : Kompas.com

Dalam kasus Jessica, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin, hakim memutuskan bahwa Jessica bersalah, dan divonis hukuman penjara 20 tahun, dengan menggunakan dasar bukti tak langsung atau circumstance evidence.

Menurut Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, mengatakan, “Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung

Menurut Kisworo, “Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjad circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa mlakukan perbuatan tersebut. Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU,”.

Apakah definisi dari bukti tak langsung atau circumstance evidence ?

Alat Bukti Tidak Langsung adalah alat bukti yang pembuktianya tidak diajukan secara fisik melainkan diperoleh dengan menyimpulkan, menarik/mengambil dari hal atau suatu peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan.

Bukti tidak langsung yang disebut juga bukti sirkumstansial adalah suatu alat bukti dimana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat dilihat hubungannya setelah ditarik kesimpulan-kesimpulan tertentu. [1]

Pengertian lainnya menyebutkan bahwa circumstantial evidence merupakan,
Evidence of a fact that is not itself a fact in issue, but is a fact from which the existence or non-existence of a fact is issue can be inferrer. Circumstantial evidence operates indirectly by tending to prove a fact relevant to the issue"” [2]

Menurut Munir Fuady, bukti circumstantial evidence haruslah memiliki relevansi yang rasional yang dapat menunjukkan bahwa penggunaan bukti tersebut dalam proses pengadilan, lebih besar kemungkinan dapat membuat fakta yang dibuktikan tersebut menjadi lebih jelas dari pada jika tidak digunakan alat bukti tersebut [3]
.
Yang termasuk dalam Alat Bukti Tidak Langsung adalah :

  1. persangkaan
  2. pengakuan, dan
  3. sumpah

Teori Pembuktian Hukum apa yang digunakan hakim dalam kasus Jesica ?

Menurut saya, Teori Pembuktian Hukum yang digunakan hakim dalam memutus Jesica adalah dengan menggunakan Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Atas Alasan Yang Logis (La Conviction Raisonnee)

Teori ini muncul sebagai suatu pembuktian yang bebas, karena hakim bebas menyebutkan alasan-alasan dalam menjatuhkan putusan. Teori ini tidak diatur secara limitatif oleh undang-undang. Pokok ajaran sistem pembuktian ini adalah sebagai berikut :

  • Keyakinan hakim, dimana harus termuat,
  • Alasan-alasan ada yang menyebabkan hakim yakin dan dasar alasan-alasan yang tidak terikat kepada alat pembuktian yang diakui oleh undang-undang saja, tetapi dapat juga dipergunakan alat pembuktian di luar undang-undang.

Keyakinan hakim harus didasarkan pada suatu kesimpulan yang logis, yang tidak didasarkan pada undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri, menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan. [4]

Bagaimana menurut anda terkait kasus ini ?

Referensi :

[1] Ibid
[2] Routledge, 2010-2011, EVIDENCE : Sixth edition
[3] Munir Fuady
[4] Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, dalam I Made Sarjana