Apakah pengertian pemerintah?

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem pemerintah dari beberapa ahli di seluruh dunia.

Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli, yaitu sebagai berikut :

• Suradinata

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.

• H Muhammad Rohidin Pranadjaja

Dalam bukunya yang berjudul “Hubungan antara instansi pemerintah”, gagasan Pemerintah menjelaskan bahwa “Istilah ini berasal dari Pemerintah kata perintah, yang berarti kata-kata yang bermaksud disuruh melakukan sesuatu, sesuatu harus dilakukan. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat dihapus atau memberi perintah “. (Pranadjaja, 2003)

M. Kusnardi

Mengedepankan gagasan pemerintah sebagai yng peduli dibuat oleh negara untuk mengatur kesejahteraan rakyat atau warga dan kepentingan rakyatnya dan untuk melaksanakan dan melakukan tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif.

• W.S. Saire

Menjelaskan bahwa pemerintah dalam definisi terbaik adalah organisasi negara-negara yang muncul dan berjalan kekuasaan. Sementara Merriam pemberitahuan tujuan pemerintah yang mencakup keamanan eksternal, agar intern, keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan kebebasan.

• Menurut Wilson (1903)

Pemerintah adalah kekuatan pengorganisasian, idak selalu dikaitkan dengan organisasi angkatan bersenjata, tapi dua atau sekelompok orang dari berbagai kelompok masyarakat yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dengan mereka, dengan hal-hal yang memberikan perhatian urusan publik publik.

• Ndraha

Pemerintah adalah semua peralatan di negara atau negara lembaga yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, pemerintah adalah sekelompok otoritas individu yangmempunyai untuk melaksanakan kekuasaan atau sekelompokindividu yang memiliki dan melaksanakan otoritas yang sah dan melindungiserta peningkatan melalui penerapan tindakan dan keputusan pemerintah yangdibuat berdasarkan hukum atau tidak.

**Haryanto

Menunjukkan bahwa sistem ini struktur pemerintahan fungsional dan organisasi dari berbagai fungsi yang dijalankan pada tertentu yang mendasar dalam mencapai tujuan negara.

• Menurut Apter (1965)

Pemerintah yang merupakan anggota yang paling umum memiliki tanggung jawab khusus untuk memelihara sistem yang mencakup rentang tersebut, itu adalah bagian dan monopoli praktis kekuasaan koersif.

• R. Mac. Iver

Menjelaskan pengertian pemerintah sebagai organisasi orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana orang bisa diatur. Sementara Apter mendefenisikan pemerintah adalah sebagai anggota satuan paling umum yang memiliki :
(a). Tanggung jawab khusus untuk memelihara sistem yang mencakup rentang
(b). Monopoli praktis kekuasaan koersif.

• J. S. T. Simorangkir

Mengedepankan gagasan pemerintah sebagai sarana tugas dan fungsi pemerintah negara bagian.

• Affan

Pemerintah adalah kegiatan terorganisir orang / warga di wilayah negara berdasarkan atas dasar kedaulatan negara dan bersumber untuk mencapai tujuan dari orang / warga di daerah itu sendiri.

sumber : Buku “Pengantar Ilmu Pemerintahan” oleh DR.H.Inu Kencana Syafiie, M.Si.

Pemerintah atau Government dalam bahasa indonesia berarati pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, atau kota dan sebagainya. Bisa juga berarti lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, atau kota, dan sebagainya.

pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaanyang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.

Menurut W.S Sayre (1960) pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. Selanjutnya menurut David Apter (1977), pemerintah adalah satuan anggota yang paling umum yang memiliki tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mecangkupnya dan monopoli praktis yang menyangkut kekuasaan paksaannya

Jika dilihat dari pendekatan segi bahasa kata “pemerintah” atau “pemerintahan”, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata tersebut terkumpul beberapa unsur yang menjadi ciri khas dari kata “perintah”:

  • Adanya “keharusan”, menunujukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan;

  • Adanya dua pihak yang memberi dan yang menerima perintah;

  • Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan yang menerima perintah;

  • Adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah;

Perintah atau pemerintahan dalam bahasa Inggris dipergunakan kata government kata yang berasal dari suku kata to govern . Tetapi perintah disalin dengan to order atau to command dengan lain kata to command tidak diturunkan dari to govern.

Dari keempat ciri khas dari kata perintah diatas mempunyai makna/ pengertian yaitu:
“keharusan” berarti dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan; adanya “wewenang” berarti menunjukkan syahnya perintah yang diberikan, tanpa adanya wewenang perintah dianggap tidak syah dan hilanglah kekuatan hukum dari perintah itu.

Wewenang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 5) adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga kata “memerintah” daiartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari negara. maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu negara.

Pada umumnya yang disebut dengan “pemerintah” adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan. Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 2) bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.

Pengertian Pemerintah


Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang menjadi keharusan bagi proses kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apa pun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkan pelayanan pemerintah. Oleh karena itu kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintah di dalamnya. (S.H. Sarundajang, 2002)

Pemerintahan adalah Besctuurvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan Pemerintah adalah organ/alat atau alat yang menjalankan pemerintahan (Ridwan HR, 2002). Pemerintahan adalah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam artis sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencangkup semua alat kelengkapan negara, yang terjadi dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan Pemerintah juga dapat diartikan dalam arti sempit yaitu pemangku jabatan sebagai pelaksanaan eksekutif atau secara lebih penting, pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara (Bagir Manan, 2001).

Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu Pemerintahan Daerah juga memiliki arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemerintahan Daerah dan DPRD dapat bekerjasama dengan serasi selaras antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah. Dengan demikian maka ada penyelenggaraan tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pemerintahan Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD, yang mana DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah Satu Fungsi DPRD adalah fungsi Legislasi yaitu Membuat Peraturan Daerah. Sesuai dengan tugas dan wewenang dari DPRD, membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan meyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama kepala Daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah. ( S.prajudi Atmosudirjo, 1999)

Peran Pemerintah dalam Pembangunan


Hal terpenting yang harus menjadi landasan pembangunan adalah menentukan peran dari pemerintah dalam membangun bersama masya- rakat. Menurut Tjokroamidjojo (1995) peran pemerintah dapat dilihat dari tiga macam bentuk sebagai berikut:

  • Pertama peranan pemerintah adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam perkembangan.
  • Kedua timbul pengertian tentang sevice state, dimana peranan pemerintah meru- pakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur dalam masyarakat.
  • Ketiga peranan pemerintah sebagai enter- preneur atau pendorong inisiatif usaha dari masyarakat. Pemerintah menjadi develop- ment agent atau unsur sebagai pembaharuan atau pembangunan.

Meskipun masyarakat memiliki peran kuat dalam pembangunan pendidikan nonformal Kampung Inggris, pemerintah dengan seluruh jajaran aparatnya tetap memainkan peranan yang sangat penting dalam pembangunan, menurut Munir (2010, h.19) peran pemerintah sesuai dengan fungsinya yaitu:

  • Enterpreneur
    Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan usaha dalam mengelola sumber daya ekonomi, mengelola aset-aset daerah sumber daya ekonomi potensial, sehingga secara ekonomi menguntungkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

  • Koordinator
    Sebagai koordinator pemerintah daerah dapat menetapkan kebijaksanaan atau strategi bagi pembangunan daerah dan merangkul semua komponen masyarakat untuk menjadi aktor dalam pembangunan.

  • Fasilitator
    Sebagai fasilitator pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan attitudional , yaitu berkaitan dengan perbaikan prosedur perijinan dan pelayanan, serta melakukan penetapan daerah untuk memantapkan pengaturan dimensi spasial dalam pembangunan.

Siagian (1979) mengklasifikasi- kan peran dan fungsi pemerintah sebagai berikut:

  • Fungsi pemeliharaan ketertiban dan ketenangan (Maintenance of peace and order). Fungsi ini merupakan fungsi yang sangat penting oleh karena ketertiban dan ketenangan dalam pembangunan tidak akan ada apabila pemerintah tidak berhasil dalam melakukan fungsi ini. Gangguan tersebut dapat terjadi dari mana saja.

  • Fungsi pertahanan dan keamanan. Fungsi ini merupakan fungsi terpenting pula dari pemerintah karena tidak jarang terlihat adanya keinginan dari pihak-pihak tertentu untuk mendominasi pihak lain dengan tujuan agar pihak lain itu dapat dipergunakan sebagai alat untuk meningkatkan kemakmuran pihak-pihak yang lebih kuat.

  • Fungsi Perpajakan. Fungsi ini merupakan salah satu fungsi pemerintah yang pertama timbul di negara politik, tujuannya adala bahwa untuk menjalankan kegiatan-kegiatan pemerint- ah, pemerintah selalu membutuhkan biaya dan biaya itu secara tradisionil bersumber dari pajak.

  • Fungsi Hukum. Tujuan dari fungsi ini adalah untuk mengatur tata benegara dan tata berma- syarakat agar konflik-konflik yang terjadi dalam pembangungan dapat diselesaikan menurut kriteria yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat, karena mereka penguasa dan masyarakat akan berkedu- dukan sama dimata hukum.

  • Fungsi Administratif. Dalam fungsi ini pemerintah harus bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kepentingan sekolompok orang yang dapat menghambat kesejah- teraan masyarakat. Pemerintah harus harus berusaha melaui pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan, tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawabnya meningkatkan taraf hidup orang banyak dalam pembangunan tersebut.