Apa yang dimaksud dengan Hadis atau Sunnah?

Hadits

Jika suatu perkara tidak dijelaskan di dalam Al-Qur’an maka umat Islam akan menggunakan sumber yang kedua yaitu Hadits. Apakah yang dimaksud dengan hadits atau sunnah ?

Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam. Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain.

Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
  • Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
  • Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

Kata “Hadis” atau al-hadis menurut bahasa berarti al-Jadîd (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadîm (sesuatu yang lama). Kata hadis juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al- ahâdis. Secara terminologi, ahli hadis dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadis. Di kalangan ulama hadis sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda.

Ada juga yang mendefinisikan hadis, adalah :

"Sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi berupa perkataan, perbuatan, dan hal ihwalnya (taqrir).

Ulama hadis menerangkan bahwa yang termasuk “hal ihwal”, ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya.

Ulama ahli hadis yang lain merumuskan pengertian hadis dengan :

“Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya”.

Ulama hadis yang lain juga mendefiniskan hadis sebagai berikut : “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya”.

Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadis dalam mendefinisikan hadis. Kasamaan dalam mendefinisikan hadis ialah hadis dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadis. Ada ahli hadis yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadis, ada yang tidak menyebut taqrir.

Kemudian ada ahli hadis yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadis, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau af’al-nya.

Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadis sebagai berikut :

"Segala perkataan Nabi SAW yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara’".

Berdasarkan pengerucutan definisi hadis baik dari ahli hadis maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu: "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi’in.

Menurut bahasa, As-Sunnah berarti perjalanan, dalam konteks baik ataupun buruk. Dalam prakteknya, sunnah merupakan tafsir al-Qur‟an dan suri tauladan bagi umat Islam. Sementara, Nabi saw, adalah penafsir al-qur‟an dan Islam berdasarkan yang dilakukannya.

Adapun berkenaan dengan definisi sunnah menurut ahli syara, para ulama berbeda pendapat. Mereka berbeda-beda dalam memberikan definisi, hal ini disebabkan oleh perbedaan tujuan ilmu yang menjadi objek pembahasannya. Sunnah menurut istilah (terminologi) Ahli-ahli Hadits misalnya, menurut mereka sunnah adalah sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad Saw, baik sebelum menjadi Nabi atau sesudahnya. Dengan arti ini, menurut mayoritas ulama, sunnah sinonim dengan hadits, sekalipun sebagian dari mereka membedakan antara keduanya.

Sunnah menurut Ahli-ahli Usul Fiqih, adalah sabda Nabi Muhammad yang bukan berasal dari al-Qur‟an, pekerjaan, atau ketetapannya. Sementara menurut para ahli Fiqih (fuqaha), sunnah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad Saw baik ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan. Arti sunnah tersebut di atas telah disepakati oleh para ulama, baik dari ahli-ahli bahasa, usul fiqih, fiqih maupun hadits.

Sedang ulama yang bergelut di bidang dakwah mendefinisikan sunnah yakni dengan apa saja yang bukan bid’ah. Hal ini dikarenakan perhatikan mereka tertuju kepada apa saja yang menjadi perintah dan larangan syara.

Selain itu, kaum orientalis juga memberikan definisi terhadap sunnah. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa sunnah adalah istilah animisme. Ada juga yang berpendapat bahwa sunnah berarti “masalah ideal dalam suatu masyarakat”. Ada juga yang berpendapat bahwa periode-periode pertama sunnah berarti “kebiasaan” atau “hal yang menjadi tradisi masyarakat”, kemudian pada periode-periode belakangan pengertian sunnah terbatas pada “perbuatan Nabi SAW.

Terlepas dari beberapa definisi tersebut, Sunnah pada dasarnya sama dengan hadits, namun dapat dibedakan dalam pemaknaannya, seperti yang diungkapkan oleh M. M. Azami bahwa sunnah berarti model kehidupan Nabi saw., sedangkan hadits adalah periwayatan dari model kehidupan Nabi saw, tersebut.